banner 130x650

Nah! Tidak Hanya Syarat Perjalanan, Vaksin Booster Juga Wajib Untuk Memasuki Fasilitas Umum

booster

Vaksin Booster tidak hanya menjadi syarat melakukan perjalanan, memasuki fasiltas umum juga akan diberlakukan sebagaimana Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota.

Menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal. Aturan Booster itu diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya,” katanya.

“Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun,” katanya lagi didalam bunyi keterangan SE point B nomor 1 seperti dilihat Selasa, 12 Juli 2022.

Tito juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.

“Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya, Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” uajrnya.

BACA JUGA :  Sisa Menghitung Jam Masuk Bulan Ramadhan, Sidang Isbat Segera Dilaksanakan

Berikut Isi SE Mendagri tersebut :

A.  Kepada Gubernur

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya.
  3. Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.

B. Kepada  Bupati/ Wali Kota

  1. Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
  2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
  3. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
  4. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
  5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
  6. Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
  7. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam bentuk softcopy melalui alamat e-mail ditmpbk.adwil@kemendaqri.qo.id.Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
BACA JUGA :  Annisa Kharisma Suriyady Asal Kotim, Masuk TOP 10 Pemilihan Putri Hijab Indonesia 2021

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan vaksinasi Corona atau COVID-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Budi mengatakan pemerintah berupaya untuk mengendalikan pandemi COVID-19.

booster

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

“Pada dasarnya apa yang diatur, kita mengantisipasi agar segala kemungkinan penularan dari COVID bisa dikendalikan. Beberapa hal yang kita lakukan, satu hal tersebut akan diberlakukan tanggal 17 Juli. Memang kita akan mensyaratkan booster atau vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan yang memang terukur,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

“Saya minta kepada para operator dari bandara pelabuhan dan terminal untuk persiapkan dan berkoordinasi dengan KKP dan TNI-Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu,” ujar Budi.

“Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” sambung Budi.

BACA JUGA :  Waduh! Dirut PT BRI Buka Suara Akan Hengkang Dari PT BSI

Budi menyampaikan pemerintah memantau terus perkembangan kenaikan kasus COVID-19 di sejumlah negara. Kondisi itu diharapkan Budi dapat membuat semua pihak waspada.

“Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis, itu tinggi sekali, ratusan ribu. Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” tutur dia.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19,” kata jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, pada Minggu 10 Juli 2022.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca