banner 130x650

Nahkan! Kasus Sentra IKM Kejari Seruyan Menahan Satu Tersangka Baru Lagi

Proyek

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menetapkan satu tersangka lagi, kali ini melakukan penahanan terhadap J yang merupakan konsultan pengawas sekaligus konsultan perencana proyek senilai kurang lebih Rp10,895 milyar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi, mengatakan daribhasil penghitungan penyidik kejaksaan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap J yang merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM” katanya, Selasa, 23 Januari 204.

banner 1706 x 2560

Karyadi menambahkan, proyek pembangunan sentra IKM pada tahun 2021 tersebut merupakan kegiatan Pembangunan yakni, pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

BACA JUGA :  Ngeri-Ngeri Sedap, Kejaksaan Negeri Geledah Barang Diskoperindag Seruyan

Kejari

Karyadi menjelaskan, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kajari Seruyan: Kasus IKM, Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru Lagi

Seperti diketahui, sehari sebelumnya atau Senin, 22 Januari 2024,  Kadis Perindagkop dan UMKM Seruyan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Apakah kasus ini akan terus menambah tersangka baru, kita lihat saja nanti….??


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca