Tenaga Kontrak (Tekon) yang tidak lulus evaluasi akan demo kembali dan menggugat Pemda Kotim jika tuntutannya tidak dikabulkan dalam waktu 1×24 jam, sebagaimana disampaikan oleh Pengacara para Tekon Nurahman Ramadani SH MH, saat Jumpa Pers di Storia Cafe Jalan Cilik Riwut Sampit, 6 Juli 2022 malam.
Dani sangat menyayangkan dan kecewa pada Pemda Kotim dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kotim dengan menunda keputusan sampai hari senin. Sebenarnya mereka bisa memutuskan nasib teman-teman Tekon melalui evaluasi dalam satu jam akan tetapi mereka tidak bisa menentukan kembali nasib mereka dalam satu hari.
Baca Juga : Eks Tekon Kotim : Tidak Terima Evaluasi Ulang, Manipulasi !
Selain itu proses dari evaluasi itu melanggar pasal 96 PP 49 / tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan merekrut Tekon baru dan hal tersebut merupakan pelanggaran serta dapat dikenakan sanksi. Hak hak teman- teman tekon dapat diberikan secara langsung oleh pemda melalui kebijakan yg diatur pada pasal 99 karena banyak dari mereka bekerja sudah diatas 5 tahun. Makanya mereka meminta saya untuk menjadi pengacaranya agar melakukan upaya hukum mengembalikan hak-hak mereka.
“Jika permintaan atau tuntutan mereka tidak dikabulkan dalam waktu 1×24 jam, kami akan melakukan upaya dengan mengirim surat ke MenPAN-RB dan juga melakukan upaya hukum melalui gugatan terhadap Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Dani juga menyampaikan permintaan para Tekon, pertama menolak hasil evaluasi yang telah dilaksanakan, kedua menolak untuk evaluasi ulang Tekon, ketiga mendesak untuk mengangkat kembali Tekon yang tidak lulus seleksi , keempat membatalkan Tekon Baru karena cacat hukum dan kelima mendesak DPRD Kotim untuk membentuk pansus khusus terhadap kinerja panitia evaluasi Tekon Kotim.
” Kalo sampai 1x 24 jam tidak ada keputusan akan tuntutan para tekon yang tidak lulus evaluasi, maka kami akan melakukan demo kembali dan juga akan menggugat Pemerintah Daerah ke Pengadilan, ” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.