Seorang warga sampit yang tak kenakan helm pengaman jadi incaran Satlantas Polres Kotawaringin Timur tengah melakukan gatur lalu lintas,ternyata memiliki barang narkotika jenis sabu.
Anggota Satlantas Polres Kotim melakukan gatur di Jalan Ir H.Juanda simpang 4 (empat) Pengeran Antasari Sampit Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah melihat terlapor tidak memakai helm dan diberhentikkan oleh anggota Satlantas Polres Kotim namun terlapor kabur.
AKBP Sarpani melalui Kasatlantas AKP Salahiddin mengatakan pihaknya sedang melakukan penyeledikan lebih lanjut dari terlapor itu.
“Kita selidiki terlebih dahulu, dan ini juga merupakan temuan yang beruntung saat razia gatur dilakukan oleh petugas,” ucap Salahiddin kepada MentayaNet.com pada Kamis, 23 Juni 2022.
Diketahui kejadian ini berlangsung pada pukul 08.40 WIB dan Anggota Satlantas Polres Kotim berhasil mengamankan terlapor saat diamankan ditemukan narkotika diduga jenis sabu, dari tersangka Ato (42 Tahun) yang tertangkap secara tak sengaja ditemukan.
Baca Juga : 20 Orang Pecandu Narkotika Diringkus, Polres Kotim Lakukan Pemusnahan Barang
Dilanjutkan kemudian mengamankan terlapor dan selanjutnya memangil anggota Satresnarkoba Polres Kotim kemudian disaksikan RT setempat dan menunjukkan surat tugas.
Saat dilakukan kejadian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap terlapor waktu itu petugas kepolisian menemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika.
Masyarakat yang berlalu lintas juga turut menyoroti kejadian pagi hari ditengah ramai jadwal lalu lintas tersebut, namun kejadian kondusif, aman dan dapat teratasi.
Saat dikonfirmasi kepada awak media MentayaNet.com terlapor memiliki Narkotika yang digunakan merupakan golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,00 gram yang disimpan didalam 1 lembar plastik klip yang dibalut dengan 1 lembar potongan plastik hitam yang sempat dibuang disekitaran terlapor pada saat diamankan.
“Bersangkutan sudah kita amankan dan sedang diproses hukum yang berlaku,” tukasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diamankan barang lain berupa 1 buah Handphone Nokia warna hitam dan atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perihal itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.