Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim mengingatkan seluruh perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang sudah mempunyai pabrik crude palm oil (CPO) wajib untuk membangun kolam limbah sesuai dengan standar kelayakan.
Dadang Siswanto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim mengungkapkan hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diingikan seperti halnya terjadi kebocoran limbah sehingga berakibat fatal terhadap aspek lingkungan perusahaan itu sendiri.
Ia menyebutkan tidak jarang perusahaan tersebut berdiri tidak jauh dari permukiman masyarakat desa dan sangat rawan mencemari anak sungai di sekitar perusahaan itu sendiri.
“Kami Komisi III DPRD Kotim meminta kepada Badan Lingkungan Hidup supaya meningkatan pengawasan terhadap pembangunan pabrik dan kolam limbah perusahaan, apakah semuanya sudah sesuai standar pemerintah atau belum,” ungkap Dadang pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Menurutnya selama ini kerap kali terjadi kebocoran limbah kelapa sawit dari perusahaan dan hal ini jelas berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ada.
Baca Juga :
Legislator Tekankan Pelajar Kotim Tidak Terjerumus Narkotika
Proses perusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkan harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusi yang tepat belum saja ditemukan.
Masih adanya kesenjangan yang tetap terpelihara antara masyarakat, industri, pemerintah dan penegak hukum, walaupun sudah ada Undang-undang Lingkungan Hidup sebagai perangkat hukum.
“Jika pabrik dan kelola limbah ini dibangun sesuai dengan standar pemerintah dan melalui uji kelayakan, pastinya bisa meminimalisir terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar. Limbah ini pun bisa dikelola dengan baik sebagai bahan pupuk atau sejenis lainya,” jelasnya.
Dia juga berharap bagi setiap PKS diharapkan bisa lebih memperhatikan aspek lingkungan sekitar dalam hal mendirikan pabrik. Jangan sampai mengganggu lingkungan masyarakat desa sekitar.
“Jika lingkungan masyarakat terganggu, maka akan berdampak buruk juga buat perusahaan itu sendiri. Investasi juga pasti terganggu. Yang terpenting perhatikan dampak negatif terhadap masyarakat,” tandasnya.