banner 130x650

Pemda Kotim Diminta Terbitkan Kewajiban Perkebunan Yang Memiliki PKS Menerima Hasil Kebun Mayarakat

kotim

Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Anang Kaeplius mendukung agar pemda Kotim menerbitkan kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk menerima hasil kebun milik masyarakat. 

Dengan ada pemda Kotim menerbitkan kewajiban bagi perusahaan perkebunan sawit, tidak ada lagi perusahaan yang enggan menampung hasil buah sawit dari masyarakat.

“Kondisi ini tentunya tidak berpihak kepada petani lokal. Saat ini masyarakat sudah banyak berkebun sawit,” katanya, Jumat, 13 Mei 2022

Dari itu kata dia pemerintah harus melindungi dan memberikan solusi,  salah satunya dengan mewajibkan perusahaan perkebunan menerima buah sawit milik petani.

“Artinya pemerintah sekarang mesti menjamin pasar buah milik masyarakat,” kata politisi Partai Demokrat ini.

BACA JUGA :  Jangan Tanam Sawit Di Sempadan Sungai, Ini Melanggar Atur dan Harus Ditindak tegas

Baca Juga : Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Apresiasi Rancangan Perda Pengelolahan Air Limbah

Anang juga menegaskan agar perusahaan saat seperti ini juga menyadari bahwa petani memang harus dibantu. Karena tidak ada tempat lain lagi mereka menjual buah tersebut.

“Kita harus dukung petani dan juga investor, keduanya harus saling bersinergi agar tercipta ekonomi yang seimbang. Jangan sampai buah milik masyarakat membusuk di pohon karena ulah perusahaan yang tidak pro kepada petani untuk menyerap hasil perkebunan warga,” kata dia.

Anang mengatakan, dengan kondisi terkini masyarakat hanya bergantung di usaha perkebunan. Komoditas lain tidak bisa diandalkan baik itu rotan maupun karet.

BACA JUGA :  Dorong Lakukan Inventarisasi Dunia Usaha, DPRD Kotim : Jangan Ada Permainan Pupuk di Kotim

“Karena itu pemerintah perlu ada intervensi pasar guna memastikan harga buah petani itu dalam batas kewajaran,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca