banner 130x650

Pemkab Kotim Resmi Kolaborasi Bersama PT RMU Untuk Konservasi Ekosistem Hutan

Kotim
Foto : Suasana penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh CEO PT Rimba Makmur Utama (RMU) Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau.

Pemerintah Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan PT Rimba Makmur Utama (RMU) untuk memulihkan ekosistem hutan di wilayah Kecamatan Seranau. Pemulihan ekosistem hutan itu dilakukan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat.

Pemkab Kotim lakukan peneguhan kerja sama ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh RMU, Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau, yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Kotim, Camat Seranau, Ketua DPRD Kotim, Dandim 1015 Sampit, Tokoh adat serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau.

Baca Juga :

Sufiansyah Apresiasi MPLS di Lingkup Kecamatan Baamang Tanpa Perpeloncoan

“Terima kasih kami haturkan kepada PT RMU yang sudah bersedia membantu dalam memulihkan ekositem hutan di wilayah Kecamatan Seranau. Hal ini menjadi bukti untuk menjaga kualitas hutan di Bumi Habaring Hurung,” ucap Irawati.

BACA JUGA :  Halikinnor Tegaskan Camat dan Lurah Pastikan Warga Terdaftar di DPT

PT Rimba Makmur Utama (RMU) adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Diketahui RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

Baca Juga :

Banci dan Gepeng Bersarang di KNPI Kotim, Bupati Minta Kepengurusan Rawat Bangunan

“Konservasi alam akan memberikan manfaat terhadap lestarinya tumbuhan-tumbuhan. Tak hanya itu, dengan konservasi kita juga bisa melestarikan fauna ataupun satwa langka. Dewasa ini banyak sekali satwa langka yang jadi bahan pemburuan pihak tidak bertanggung jawab,” pungkanya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Kotim Mengikuti Retreat Di Lembah Tidar AKMIL Magelang

CEO RMU Dharsono Hartono mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya.

Kendati demikian, dengan adanya penandatanganan MOU, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun, dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam, dengan masa berlaku 1 tahun.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca