Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perubahan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan penatausahaan keuangan yang optimal, transparan, dan akuntabel.
Perubahan ini juga merupakan bentuk penyempurnaan atas APBD murni tahun berjalan, serta menyesuaikan berbagai perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Berikut adalah rincian perubahan APBD:
- Pendapatan: Sebelum perubahan sebesar Rp2.284.188.714.000, setelah perubahan menjadi Rp2.221.265.767.000 (berkurang Rp62.922.947.000)
- Belanja: Sebelum perubahan sebesar Rp2.352.307.199.900, setelah perubahan menjadi Rp2.385.294.593.700 (bertambah Rp32.987.393.800)
- Defisit: Sebelum perubahan sebesar Rp68.118.485.900, setelah perubahan menjadi Rp164.028.826.700 (bertambah Rp95.910.340.800)
- Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp78.118.485.900, setelah perubahan menjadi Rp247.730.651.371 (bertambah Rp169.612.165.471), sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp10.000.000.000.
Sementara itu, RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2029 telah disusun berdasarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, yaitu “Sejahtera, Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan”.
RPJMD ini memiliki 8 misi utama yang mencakup transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan infrastruktur.
Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2029.
“Beliau juga berharap bahwa dengan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder, tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur,” ungkap H Halikinnor pada Senin, 30 Juni 2025.
Dirinya menjelaskan RPJMD merupakan roadmap pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur selama 5 tahun ke depan. Kami berharap, dengan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder
“Kita dapat mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur,” kata Bupati H Halikinnor.
Lebih lanjut, Bupati H Halikinnor menjelaskan bahwa RPJMD ini disusun berdasarkan analisis mendalam tentang potensi dan tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami telah melakukan berbagai kajian dan diskusi dengan para ahli dan stakeholder untuk memastikan bahwa RPJMD ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2029 dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan pembangunan daerah, sehingga tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.