Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menertibkan reklame yang melanggar aturan di sejumlah titik di Kota Sampit.
Sugeng Riyanto mengatakan pihaknya sudah menginventarisir sejumlah reklame yang belum bayar. Seharusnya pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk melepas reklame tersebut. Pasalnya temuan dilapangan ada yang sudah habis masanya atau tidak membuat izin reklame tersebut sesuai ketentuan
“Kami telah melakukan penertiban reklame yang dinilai menyalahi aturan. Pihak kami telah mengiventarisir perijinan reklame ini dan ternyata tidak memiliki ijin makanya kami melakukan penertiban reklame ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah, Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, 2 Agustus 2024.
Dirinya mengatakan, dalam melakukan promosi melalui reklame yang terpasang diruang publik,
pelaku usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Namun tidak sedikit pelaku usaha yang dinilai nakal karena reklame menyalahi aturan.
“Reklame yang melanggar itu diantaranya tidak berizin, tidak membayar pajak serta masa berlaku habis. Itu yang kami tertibkan. Dari cek lapangan, sebagian sudah ada yang membayar, sementara lainnya ada yang baru membayar ketika diperingatkan akan ditertibkan, sebagian lainnya tetap tidak membayar dan kemudian dilepas oleh personil Satpol PP,” ucapnya.
Dalam penertiban tersebut terdapat 12 titik reklame yang melanggar aturan. Kemudian dikordinasikan ada yang sudah bayar, sisa 8 titik, lalu ada yang sudah bayar, ada setelah ketahuan bayar pajak dan ia menekankan pembayaran izin reklame ini harus secara continue.
Adapun sejumlah titik reklame yang belum bayar dan ditertibkan tersebut meliputi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Diantaranya ada di Jalan Yos Sudarso, Suprapto, A Yani, Ikon Jelawat, Tidar, Jenderal Sudirman, Sawit Raya dan S Parman.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.