banner 130x650

Pemkab Kotim Tertibkan Reklame Yang Melanggar Aturan di Sejumlah Titik Kota Sampit

Pemkab Kotim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menertibkan reklame yang melanggar aturan di sejumlah titik di Kota Sampit.

Sugeng Riyanto mengatakan pihaknya sudah menginventarisir sejumlah reklame yang belum bayar. Seharusnya pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk melepas reklame tersebut. Pasalnya temuan dilapangan ada yang sudah habis masanya atau tidak membuat izin reklame tersebut sesuai ketentuan

“Kami telah melakukan penertiban reklame yang dinilai menyalahi aturan. Pihak kami telah mengiventarisir perijinan reklame ini dan ternyata tidak memiliki ijin makanya kami melakukan penertiban reklame ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah, Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, 2 Agustus 2024.

banner 1706 x 2560

Dirinya mengatakan, dalam melakukan promosi melalui reklame yang terpasang diruang publik,
pelaku usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Namun tidak sedikit pelaku usaha yang dinilai nakal karena reklame menyalahi aturan.

BACA JUGA :  Keren! Festival Maulid Al-Habsyi PHBI Kotim 2023 Resmi Dibuka

Pemkab Kotim

“Reklame yang melanggar itu diantaranya tidak berizin, tidak membayar pajak serta masa berlaku habis. Itu yang kami tertibkan. Dari cek lapangan, sebagian sudah ada yang membayar, sementara lainnya ada yang baru membayar ketika diperingatkan akan ditertibkan, sebagian lainnya tetap tidak membayar dan kemudian dilepas oleh personil Satpol PP,” ucapnya.

Dalam penertiban tersebut terdapat 12 titik reklame yang melanggar aturan. Kemudian dikordinasikan ada yang sudah bayar, sisa 8 titik, lalu ada yang sudah bayar, ada setelah ketahuan bayar pajak dan ia menekankan pembayaran izin reklame ini harus secara continue.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Tegaskan Pejabat Tidak Open House, Pawai Takbir Keliling Tetap Digelar !

Adapun sejumlah titik reklame yang belum bayar dan ditertibkan tersebut meliputi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Diantaranya ada di Jalan Yos Sudarso, Suprapto, A Yani, Ikon Jelawat, Tidar, Jenderal Sudirman, Sawit Raya dan S Parman.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca