Pj. Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2024 di Kabupaten Seruyan.
Dalam sambutan Pj. Bupati Seruyan yang di bacakan Pj. Sekretaris Daerah menyebutkan, pencapaian target percepatan penurunan Stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
“Sebagaimana kita ketahui Kabupaten Seruyan masih diposisi yang amat denting untuk kasus ini. Maka dengan adanya sosialisasi Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang,” ucap dr Bahrun Abbas pada Jum’at, 03 Mei 2024.
Melalui koordinasi rembuk stunting ini telah ditemukan poin untuk mencapai kemajuan untuk cegah gizi buruk dan permasalahan kondisi tinggi badan anak-anak.
Indikator capaian program intervensi stunting merupakan salah satu target pembangunan berkesinambungan, yaitu :
- Menghilangkan kelaparan;
- Mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik;
- Meningkatkan pertanian berkelanjutan.
Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
“Agar siklus terjadinya stunting dapat di cegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat, untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu di antaranya adalah rembuk stunting,” bebernya.
Tujuan dilaksanakannya rembuk stunting adalah sebagai berikut :
- Menyampaian hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting Kabupaten/kota terintegritas;
- Mendeklarasikan komitmen Pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan Stunting terintegrasi;
- Membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan Stunting secara terintegritas di Kabupaten.
Adapun langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dalam rangka percepatan penurunan Stunting adalah sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021 sebagai berikut :
- Pendampingan Calon Pengantin;
- Pendampingan Ibu Hamil;
- Pendampingan Ibu Pasca Persalinan;
- Pendampingan Anak Usia 0-59 bulan.
“Saya terus berharap dengan adanya kegiatan ini semakin mempererat dan menjalin koordinasi, Sinergi yang baik demi kemajuan Kalimantan Tengah terlebih khusus Kabupaten Seruyan,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.