banner 130x650

Pengurus KTBS Tak Bersikap Transparan, Anggota Laporkan Ke Polres Seruyan

KTBS
Photo : Sejumlah anggota KTBS saat melakukan musyawarah di Desa Tanjung Rangas, Kabupaten Seruyan

Sejumlah masyarakat Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan yang tergabung sebagai anggota aktif Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (KTBS) terpaksa melaporkan pengurus KTBS ke Polisi Resor (Polres) Seruyan pada Jumat, 28 April 2023.

Pasalnya, pengurus KTBS dinilai tidak transparan dalam pembagian 60 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) tahap pertama hingga tahap keempat dengan nominal Rp3,34 Juta kepada seluruh anggota koperasi, sehingga menyebabkan anggota KTBS tidak bisa membiarkan hal tersebut berlarut-larut.

KTBS harusnya memiliki sikap transparan yang berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi. Masyarakat bingung, tindakan seperti apa yang harus mereka lakukan.

Baca Juga :

Kapolres Seruyan : Narkoba Adalah Musuh Kita Bersama

Seorang anggota KTBS berinisial H yang mulai resah dengan keadaan itu pun melaporkan kejadian kepada Polres Seruyan. Ia berharap jajaran Polres Seruyan segera menindaklanjuti permasalahan yang mereka hadapi.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Seruyan Hadiri Peringatan Hari Kartini di Kota PalangkaRaya

“Saya berharap, jajaran Polres Seruyan dapat menyelesaikan masalah kami. Pasalnya, jika hanya kami yang bertindak, pengurus KTBS tidak menanggapi seruan kami,” ungkapnya.

Seluruh anggota KTBS percaya sepenuhnya kepada Polres setempat untuk mengatasinya. Mereka kewalahan karena telah memberikan waktu yang cukup lama tapi tak kunjung membuahkan hasil.

Baca Juga :

Polres Seruyan Berhasil Musnahkan 39 Paket Sabu, Kapolres Tuai Pujian !

“Kemarin kami yang mewakili 120 anggota datang ke Polres Seruyan untuk melaporkan masalah ini. Kami telah memberi waktu selama setahun kepada pengurus KTBS untuk seyogyanya bersikap transparan terhadap SHU yang sewajibnya dibagikan ke anggota,” imbuhnya.

Ia menegaskan, 120 anggota KTBS telah mencoba melakukan upaya mediasi bersama para pengurus serta tokoh masyarakat agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan, namun upaya tersebut nihil.

BACA JUGA :  Petani Sawit di Kotim dan Seruyan Keluhkan Penjarahan Tandan Buah Segar Kian Marak !

“Upaya mediasi yang kami lakukan sama sekali tidak dianggap oleh pihak pengurus, seakan-akan mereka menganggap remeh persoalan 60 persen SHU tersebut. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menggunakan jalur hukum saja agar kedepannya ada efek jera dan tidak ada sikap main-main terhadap hak anggota KTBS,”tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca