Kepala Desa (Kades) Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), RF yang diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak saat ini sedang ditahan di Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan.
Selain RF, IS selaku Sekdes juga turut ditahan. Namun keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Wakapolres Madina Kompol Marluddin mengatakan berdasarkan bukti video dan keterangan saksi. RF menjepit punggung kaki korban menggunakan kursi plastik.
“Kalau kita melihat video dan keterangan dari saksi saksi lain, peran RF bahwasanya melakukan kekerasan terhadap PI ini dengan cara menjepit kursi plastik warna biru ke punggung kaki PI ,” kata Wakapolres ketika diwawancarai, Selasa (25/06), yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Madina Iptu Taupik Siregar bersama Kanit PPA Polres Madina Ipda Nadya.
Kompol Marluddin mengatakan untuk terduga pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan RF dan terduga pelaku lainnya akan ditetapkan menjadi tersangka bila cukup bukti.
“Selama satu kali 24 jam apabila cukup bukti, saat ini masih kita periksa keduanya. Dan sudah memeriksa lima orang saksi lainnya,”ujarnya.
Kompol Marluddin sebelumnya menerangkan visum terhadap korban pun sudah dilakukan meski peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sudah lama dengan bekas luka pada kedua kaki korban.
“Berdasarkan hasil visum dan kita sesuai keterangan saksi bahwa proses dugaan penganiayaan tersebut dia (korban) juga dijepit pakai kursi,” ungkapanya.
Sebelumnya diberitakan video penganiayaan itu pun beredar luas di grup-grup WhatsApp dan keluarga korban telah membawa persoalan itu ke Polres Madina. Dalam video itu terlihat seorang anak dipukuli oleh beberapa orang.
Belakangan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan beberapa orang tersebut diketahui berinisial PI.
Di dalam video yang bereda , PI terlihat dipukul beberapa orang, mulutnya disulut api rokok, ditampar, ditendang, dan kemaluan dibalsemi. Tak hanya itu, kakinya juga diinjak menggunakan kursi plastik yang diduduki orang dewasa. Penganiayaan yang kepada FI juga diduga terjadi di kantor desa.
Penganiayaan yang diterima PI karena anak tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian. Dia disebut mencuri uang dan rokok. Diketahui kasus ini terjadi pada (07/06) lalu.(tim)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.