banner 130x650

Peran PBS Dinilai Mampu Tekan Angka Pengangguran di Kotim

PBS
Foto : M Abadi - Anggota DPRD Kotim

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meminta agar seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kotim memaksimalkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

M Abadi menyebutan dengan merangkul PBS langkah ini dinilai penting untuk membantu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kotim.

“Pemberdayaan tenaga kerja lokal sangat krusial, Makanya perusahaan perlu berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kotim,” kata Abadi pada Jum’at, 27 September 2024.

Dirinya mengatakan. Pihak DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal. Dalam aturan tersebut, setiap PBS yang beroperasi di Kotim wajib mempekerjakan setidaknya 50 persen tenaga kerja lokal.

BACA JUGA :  Normalisasi Jalur Listrik di Kotim Agar Tidak Mengganggu Pemukiman

“Dari total tenaga kerja di perusahaan, minimal harus 50 persen berasal dari tenaga kerja lokal. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik, dan dilakukan pengecekan ke setiap perusahaan,” ujar Abadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi implementasi Perda tersebut. Hal ini bertujuan agar kehadiran PBS tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar perusahaan.

“Kita berharap pemerintah daerah segera menjalankan Perda dan melakukan pengawasan agar perusahaan benar-benar menyerap tenaga kerja lokal. Dengan begitu, manfaat dari keberadaan PBS dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” ucapnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Peningkatan Sektor Pertanian Perlu Dorongan SDM dan Infrastruktur Memadai

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca