banner 130x650
POLRI  

Perhatian !!! 4 Merek Oli Ini Dipalsukan, Polisi Gerebek Pabriknya Di Jakarta

oli

Perhatian buat pemilik motor, banyak oli palsu beredar di pasaran. Untungnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menggerebek pabrik pembuatan oli paslu tersebut di kawasan Jakarta.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan produsen oli palsu itu berdasarkan laporan masyarakat pada Desember 2021 lalu.  “ Pnegungkapan dari hasil laporan masyarakat,” ucapnya

Menurutnya laporan pabrik oli palsu itu ada kegiatan pemalsuan oli di daerah pergudangan tepatnya di sentra industri terpadu blok J no 9 Jl Pantai Indah Barat, RT 04/05 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

banner 1706 x 2560

Kemudian dari hasil penyelidikan telah diamankan satu tersangka inisial RB. Ia berperan sebagai penanggung jawab pabrik oli palsu. Dan dari pemeriksaan terhadap RB ditemukan dua lokasi yang jadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbagai merek.

“Yakni di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan di Batuceper, Tangerang, Banten,” jelasnya.

Baca Juga : Pendeta Saifuddin Diburu, Polri Gandeng FBI, Terlacak di Amerika Serikat

Dari penggerebekan di lokasi itu diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan truk, dan mesin untuk membuat atau stiker yang ditempel pada tempat untuk oli

BACA JUGA :  Polres Madina Berhasil Ungkap dan Tangkap 2 Kasus Narkotika Golongan I Jenis Ganja  

“ Beberapa merek oli yang dipalsukan diamankan untuk dijadikan barang bukti ,” jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022, yang lalu.

Dirincikannya, beberapa merek oli yang dipalsukan di antaranya ialah Yamalube, Pertamina Enduro, Federal Oil, dan Pertamina Meditran.

“ Pemalsuan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan modus menjual oli palsu dengan harga lebih murah dari pasaran, Misalnya saja oli Yamalube dijual dijual Rp25 ribu, Enduro Rp20 ribu, dan Federal Oil Rp30 ribu,” sebutnya.

Ditambahkan Gatot,  barang bukti yang diamankan diantaranya 190 drum isi oli palsu, dua truk boks kuning, satu unit alat sablon, 1.000 lembar stiker botol oli, 120 botol oli kosong abu merek Federal, 200 botol kosong oli warna merah, dan 6 dus oli pelumas Yamalube.

BACA JUGA :  Lewat Jumat Curhat, Kapolres Kotim Tampung Aspirasi Masyarakat

Polisi juga menemukan 75 drum bekas oli, 121.400 botol kosong oli, dan 26 kantong plastik. Semua barang bukti itu ditaruh di dua pergudangan dan diberi garis polisi.

Dalam satu pekan, pabrik oli palsu itu meraup keuntungan bersih Rp75 juta. Sehingga satu bulannya bisa dapat Rp300 juta. Selama sepekan, pabrik oli palsu itu bisa hasilkan 18 ribu botol oli.

Pemalsuan ialah dengan cara menyiapkan botol kosong yang ditempel stiker. Kemudian bahan baku merupakan campuran oli yang dibawah standar atau oli bekas dengan oli palsu.

“Atas perbuatannya RB dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-undanf no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ia juga dikenakan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar,” demikian Gatot.

 


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca