Polda Kalimantan Tengah bergerak cepat merespons keresahan masyarakat soal kelangkaan BBM. Hasilnya, 9 tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak resmi diamankan dari 6 laporan polisi yang masuk.
Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, menegaskan seluruh kasus sudah naik ke tahap penyidikan untuk membuktikan unsur pidana yang merugikan masyarakat dan negara.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami sudah mengamankan 9 tersangka dari 6 laporan polisi. Seluruhnya saat ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan untuk mendalami apakah perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana penimbunan BBM,” ujar Kapolda, Jumat (8/5/26).
Penindakan dilakukan serentak di sejumlah wilayah. Rinciannya:
1. 2 kasus ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Kalteng di Palangka Raya.
2. 3 tersangka diamankan Polres Kotawaringin Barat.
3. 1 tersangka diciduk Polres Kotawaringin Timur.
4. Sisanya hasil pengembangan 6 laporan polisi yang masuk ke jajaran.
Modus para tersangka masih didalami penyidik. Namun kuat dugaan mereka memanfaatkan isu kenaikan harga dan kelangkaan BBM yang sempat memicu antrean panjang di SPBU dalam sepekan terakhir.
Kapolda menegaskan penindakan ini adalah peringatan keras. Aparat tidak ingin situasi sulit dimanfaatkan oknum untuk menimbun BBM demi keuntungan pribadi.
“Kami tidak ingin isu kenaikan harga dimanfaatkan pihak tertentu untuk menimbun. Ini merugikan masyarakat kecil yang antre berjam-jam di SPBU,” tegas Irjen Iwan.
Polda Kalteng kini fokus memburu jaringan di atas 9 tersangka. Penyidik menelusuri asal BBM, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan pihak SPBU atau oknum distributor.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman kepada tersangka pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan ton BBM jenis Pertalite dan Solar, jeriken, tandon, hingga mobil tangki modifikasi. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Irjen Iwan meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan gudang mencurigakan atau penjualan BBM eceran dengan harga tidak wajar.
“Laporkan ke polisi terdekat atau call center 110. Jangan takut. Kami jamin identitas pelapor. Negara tidak boleh kalah dengan penimbun,” tegasnya.
Polda Kalteng memastikan pengawasan distribusi BBM akan diperketat, terutama di jalur-jalur rawan Kotim, Kobar, Seruyan, hingga perbatasan Kalsel.
Identitas 9 tersangka belum dipublikasi demi kepentingan penyidikan. Perkembangan kasus ini akan terus diupdate.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















