Pris Madani SH M.Kn Penasihat Hukum ( PH ) Mantan Bupati Labusel Provinsi Sumetera Utara menyangkal bahwa kleinnya ditangkap polisi.
Diluruskan oleh Managing Partners Prislis Law Office, bahwa yang benar adalah beliau (Wildan Aswan Tanjung Selaku Mantan Bupati Labusel) ditahan oleh Kejatisu untuk waktu 20 (dua puluh) hari ke depan.
“Bukan ditangkap oleh Polda Sumut,” katanya, Selasa 21 September 2021.
“ Penahanan terhitung sejak pelimpahan tahap II pada tanggal 16 September 2021 dari kepolisian Polda Sumut ke Kejatisu,” jelasnya .
Oleh karena itu, tidak benar di beberapa media yang menyatakan mantan
Bupati Labusel ditangkap/dijemput Anggota Kepolisian Daerah Sumut.
“ Itu penjelasan dari kami selaku pengacara beliau,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.