banner 130x650
HUKUM  

Pris Madani PH Mantan Bupati Labusel Sumut, Sangkal Ditangkap Polisi. Ini penjelasannya….

Pris Madani SH M.Kn Penasihat Hukum ( PH ) Mantan Bupati Labusel Provinsi Sumetera Utara menyangkal bahwa kleinnya ditangkap polisi.

Diluruskan oleh Managing Partners Prislis Law Office, bahwa yang benar adalah beliau (Wildan Aswan Tanjung Selaku Mantan Bupati Labusel) ditahan oleh Kejatisu untuk waktu 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Bukan ditangkap oleh Polda Sumut,” katanya, Selasa 21 September 2021.

“ Penahanan terhitung sejak pelimpahan tahap II pada tanggal 16 September 2021  dari kepolisian Polda Sumut ke Kejatisu,” jelasnya .

BACA JUGA :  KPK Sita Uang Senilai Rp. 26,1 M dan Tetapkan Bupati Meranti Sebagai Tersangka

Oleh karena itu, tidak benar di beberapa media yang menyatakan mantan

Bupati Labusel ditangkap/dijemput Anggota Kepolisian Daerah Sumut.

“ Itu penjelasan dari kami selaku pengacara beliau,” tuturnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Buntut Putusan Raja Narkoba Bebas, 3 Hakim Diperiksa !!!

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca