Perusahaan rokok PT. BK Malang diduga kuat memanipulasi cukai tembakau rokok isi 20 dibayar hanya 12 batang seperti merk rokok Bold 86 yang diproduksinya. Merk Bold 86 rokok produksi PT. BK banyak beredar di Rangkas Bitung, Pandegelang dan Banten.
Tidak hanya itu dari data survei peredaran rokok dipasaran, merk rokok Bold 86 produksi PT BK yang masih aktif juga diduga ilegal.
Sedangkan data penindakan dari tahun 2018 s.d. 2021 dimana rekap temuan jumlah batang rokok ilegal atas merk-merk a.n. PT BK mencapai ratusan ribu batang yang sudah disita pihak bea cukai bahkan sanksi denda administrasi terhadap PT. BK dilakukan tahun 2021 senilai kurang lebih 10 M di wilayah Sumatra Utara.
Akan tetapi merk rokok yang di produksi PT. BK masih banyak beredar dipasaran, dimana diduga ada orang-orang yg terlibat di balik PT BK. Sehingga temuan yg marak di setiap tahun tidak membuat efek jera PT BK.
Praktisi hukum Muhammad Ryan Hidayat SH mengatakan jika benar adanya duga manipulasi cukai rokok yang dilakukan oleh PT. BK Malang, maka Negara dirugikan milyaran rupiah.
” Bea Cukai dan departemen Keuangan harus segera bertindak tegas, jangan dibiarkan, jika dibiarkan negara yang dirugikan, ” Tegasnya.
Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192 /PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Tembakau terlampir ditentukan besaran tarif cukainya.
” Jadi sangat jelas golongan dan besaran tarif cukai rokok baik perbatang atau pun per gram nya, jika ada rokok 20 batang tapi hanya membayar cukai tembakau 12 batang, tentu itu sangat merugikan negara, yang harus dengan tegas pihak terkait untuk menindak sesuai hukum yang berlaku, ” sebut Ryan.
Baca Juga : Stres Berhenti Merokok, Ini 7 Cara untuk Mengatasinya
Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192 /PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Tembakau itu. Pemerintah terutama bea cukai wilayah rangkas Bitung, Pandeglang dan Banten serta Departemen Keuangan segera menindak perusahaan yang memproduksi rokok tersebut.
“Rokok Bold 86 yang banyak beredar di wilayah Rangkas Bitung, Pandeglang dan Banten harus ditindak tegas oleh Kantor Bea Cukai setempat,” pungkasnya.
Sementara itu, PT BK Malang sampai berita ini naik belum dapat dikonfirmasi terkait dengan cukai tembakau yang dilakukan oleh produksinya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.