PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) menyatakan keberatan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan kasus Dukuh Bengkuang, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Keberatan ini disampaikan langsung kepada pimpinan redaksi media MentayaNet.com melalui surat nomor 006/LEG-WNL/DA/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan diterima redaksi tanggal 7 Juni 2025.
Fakta Sebenarnya menurut Dedy Ardiansyah, Dept Legal Head Litigation PT WNL, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Ia menyatakan bahwa masyarakat yang disebut sebagai eks warga Dukuh Bengkuang telah meninggalkan wilayah tersebut sejak tahun 1997, sebelum PT WNL hadir di lokasi tersebut.
“Oleh karena itu, tuduhan pelanggaran HAM tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan realitas sosial maupun hukum yang berlaku,” katanya.
“Faktanya eks warga Dukuh Bengkuang telah meninggalkan wilayah tersebut sejak tahun 1997 dan tuduhan pelanggaran HAM tidak mendasar,” tegasnya dalam suratnya.
PT WNL menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran HAM dan telah beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan berdasarkan fakta sebenarnya.
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Feradi WFI bersama Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera merekomendasikan penutupan sementara PT WNL akibat Kasus Dukuh Bengkuang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang kini menjadi perhatian serius Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mereka menuding PT WNL diduga telah melanggar HAM terkait kasus Dukuh Bengkuang Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga penutupan sementara adalah langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan eks masyarakat 36 warga Dukuh Bengkuang .
“Komnas HAM harus bertindak tegas dan merekomendasikan ke Pemkab Kotim untuk menutup sementara PT WNL sampai perusahaan memenuhi semua kewajiban dan hak-hak Eks 36 Warga Dukuh Bengkuang,” kata Deden Nursida Perwakilan LBH Feradi WFI dengan tegas.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.