PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) menyatakan keberatan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan kasus Dukuh Bengkuang, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Keberatan ini disampaikan langsung kepada pimpinan redaksi media MentayaNet.com atas pemberitaan “Tutup Sementara PT WNL!!! LBH Feradi WPI dan Aliansi Ormas Desak Komnas HAM Bertindak”, melalui surat nomor 006/LEG-WNL/DA/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan diterima redaksi tanggal 7 Juni 2025.
Fakta Sebenarnya menurut Dedy Ardiansyah, Dept Legal Head Litigation PT WNL, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Ia menyatakan bahwa masyarakat yang disebut sebagai eks warga Dukuh Bengkuang telah meninggalkan wilayah tersebut sejak tahun 1997, sebelum PT WNL hadir di lokasi tersebut.
“Oleh karena itu, tuduhan pelanggaran HAM tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan realitas sosial maupun hukum yang berlaku,” katanya.
“Faktanya eks warga Dukuh Bengkuang telah meninggalkan wilayah tersebut sejak tahun 1997 dan tuduhan pelanggaran HAM tidak mendasar,” tegasnya dalam suratnya.
PT WNL menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran HAM dan telah beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan berdasarkan fakta sebenarnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.