Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits ke-17 (MTQH) dan Festival Seni Qasidah (FSQ) tahun 2024. Banyak perkembangan yang kita lihat khususnya di bidang penguasaan ilmu al-Qur’an dan Hadist.
PJ Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melantik secara langsung Dewan Hakim, Dewan Juri dan Panitera dalam pelaksanaan kegiatan MTQH Seruyan. Dewan Hakim 36 orang, Dewan Juri 12, Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an 9 orang, Panitera Festival Seni Qasidah 8 orang resmi dilantik dan dikukuhkan, serta menjadi amanah besar yang dilaksanakan.
“Kabupaten Seruyan dalam satu dekade terakhir ini mulai banyak bermunculan rumah tahfiz, rumah belajar tilawah dan juga tempat kursus kaligrafi. Ini adalah perkembangan yang sangat patut di pertahankan atau dikembangkan,” ucap Drs H Djainuddin Noor pada Senin, 15 Juli 2024.
Dalam sambutannya, mengharapkan agar melalui Dewan Hakim, Dewan Juri dn Panitera yang dilantik dapat menjadikan inspirasi dan semangat generasi penerus dalam membina generasi Qur’ani.
“Banyaknya para santri atau peserta didik dari lembaga-lembaga keagamaan, yang mewakili kecamatan/desanya dalam event MTQ, ini merupakan bukti bahwa ada kesungguhan dalam pembinaan generasi muda”, ujarnya.
Diwaktu yang sama Kankemenag Kabupaten Seruyan berharap, melalui ajang MTQH ke – 17 dan FSQ tahun 2024 dapat melahirkan para juara. Menjadi juara terbaik dan dapat membawa nama baik Bumi Gawi Hatantiring yang akan datang.
“Kepada Dewan Hakim kami berharap bekerja secara profesional, sehingga ajang ini menghasilkan juara terbaik”, tegasnya.
Kankemenag Kabupaten Seruyan juga menjelaskan bahwa, pada event MTQ kali ini pemilihan Dewan Hakim terdapat perbedaan dengan pemilihan Dewan Hakim sebelumnya.
Salah satu yang berbeda menurutnya adalah, pemilihan dewan hakim dilakukan berdasarkan juknis, yang salah satu poinnya menegaskan, agar dewan hakim terpilih adalah mereka yang tidak hanya ahli dan berpengalaman, tetapi juga tidak memiliki kedekatan hubungan emosional dari salah satu peserta.
“Dewan hakim yang terpilih minimal bukan ayah atau ibu atau saudara/saudari kandung atau anak kandung dari salah satu peserta”, jelasnya.
Selain itu, dewan hakim yang terpilih secara kronologis dipilih berdasarkan prestasi, keahlian, dan pengalaman dalam event-event MTQ maupun STQ sebelumnya, baik pada tingkat Kabupaten Kota, Provinsi, maupun nasional, serta telah mengikuti pelatihan Dewan Hakim Nasional.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.