Ketua fraksi PKB M.Abadi anggota komisi 2 DPRD Kotim menanggapi adanya rapat pergantian ketua koperasi Garuda maju bersama desa tangkarobah yang dilaksanakan oleh badan pengawas bukan oleh pengurus koperasi.
Semestinya yang mengadakan rapat dalam hal untuk pemilihan ketua adalah jajaran pengurus koperasi sehingga pemilihan yang mereka laksanakan tidak sesuai ADRT koperasi Garuda maju bersama dan anggota yang hadir pun hanya sebanyak 125 orang anggota dari total 500 anggota sehingga tidak kuorum.
Sementara jika mengacu pada :
PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
PERSYARATAN, KUORUM DALAM RAPAT ANGGOTA
Bagian Kesatu
Persyaratan Rapat Anggota
Pasal 9
(1) Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan
Pengawas;
(2) Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh
anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan
menandatangani daftar hadir;
(3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh
wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat
anggota koperasi yang menjadi anggotanya;
(4) Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau
panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh
anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga;
(5) Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan
sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal
dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin
jalannya Rapat Anggota;
Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Seruyan : Pengentasan RTLH Sangat Perlu Terutama di Kabupaten Sendiri
Kuorum
Pasal10
Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1
(satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar
anggota;
b. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal
8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat
dalam daftar anggota
Atas dasar dimaksud meminta kepada dinas koperasi Kotim agar tidak memberikan rekom untuk pergantian ketua koperasi dan agar dinas koperasi melakukan pembinaan kepada koperasi Garuda maju bersama sesuai aturan yang berlaku
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.