Rapat yang membahas tuntutan plasma sawit antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Kridatama Lancar (PT KLR) yang dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung tegang, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk koperasi, perusahaan sawit, dan pemerintah setempat.
Koperasi Tegas Tolak Lahan Plasma di Luar Kawasan Inti PBS
Ketua Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri, Antoni, menegaskan bahwa koperasi mereka menolak jika lahan plasma sawit yang diberikan kepada mereka berasal dari luar kawasan inti Perusahaan Besar Swasta (PBS) Sawit. Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa karena ada kesan tidak ada kejelasan arah skema yang disampaikan beberapa pihak dalam rapat.
“Kami ingin agar lahan plasma sawit yang diberikan kepada koperasi kami, berasal dari kawasan dalam inti PBS, bukan di luar kawasan inti PBS,” tegas Antoni.
Ancaman Aksi jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
Antoni juga mengancam akan melakukan aksi ke lapangan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Jika nantinya ternyata lahan yang diberikan untuk koperasi yang digarap di luar kawasan inti PBS, maka kami akan melakukan aksi ke lapangan di PT KLR yang akan bermitra dengan Koperasi Dayak Misik Tumbang Sapiri,” ujarnya.
Senada dengan Ketua Koperasi Dayak Misik Tumbang Sapiri, Audy Valent yang merupakan Ketua Ampelas 119 menegaskan jika tuntutan plasma dengan PT KLR tidak direalisasikan, seluruh anggota Koperasi plasma sekitar 12.000 orang akan turun melakukan demo besar-besaran sampai plasma direalisasikan oleh PT KLR. AMPLAS 119 (Aliansi Peduli Plasma), Gabungan 31 Koperasi dg anggota 12.479 Orang, Kalau 119 itu terbentuknya tgl 11 bulan 9 2025.
” 12.000 orang anggota koperasi akan geruduk PT KLR, sampai Plasma mereka realisasikan,” tegasnya.
Perusahaan Sawit Butuh Waktu Satu Bulan
Sementara itu, Manager Regional Coorporate Service PT KLR, Toni Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya setuju untuk pembangunan kebun sawit untuk masyarakat, tetapi harus tetap taat aturan yang berlaku. Toni Manurung juga meminta waktu satu bulan untuk menjawab tuntutan koperasi terkait perubahan HGU.
“Kami sudah mengakomodir tuntutan mereka, tetapi kami membutuhkan waktu satu bulan untuk membahas dan mengusulkan perubahan HGU,” kata Toni Manurung.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.