Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembukaan hutan yang utuh dan bernilai ekologis tinggi oleh PT. Bintang Sakti Lenggana (PT. BSL) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Antang Kalang dengan masyarakat pada Senin 8 Desember 2025 yang lalu batal, DPRD dicurigai ” Masuk Angin”.
Hal tersebut disampaikan Hardi P. Hady perwakilan masyarakat Antang Kalang, di menyebutkan DPRD Kotim dalam hal ini Komisi I dicurigai masuk angin.
“Saya curiga ada bocoran dengan tidak hadirnya para petinggi kotim (unsur Forkopimda) diwaktu RDP kemaren atau mereka menganggap kasus ini tidak penting. Jika tidak mau dicurigai ‘Masuk Angin”, saat RDP nanti undang dan hadirkan para petinggi PT BSL,” kata Hardi P. Hady yang juga merupakan mantan Kepala Desa Tumbang Kalang, pada Jumat, 12 Desember 2025, kepada Media MentayaNet.com
Hardi P. Hady merupakan Ketua DAMANDA (Dewan AMAN) Kotawaringin Timur (Kotim) juga menegaskan kami atas nama masyarakat menolak keberadaan PT. BSL.
“Pokoknya masyarakat menolak keberadaan PT. BSL dan perusahaan induknya PT.BUM Harus Diaudit, karena sebagian besar dari 3 HGU-nya Tidak Adat Pelepasan Kawasan Hutan dan kewajiban Plasmanya sesuai perjanjian, kesepakatan dan pernyataan sanggup memberikan plasma 20 % belum ada realisasinya sampai sekarang,” tegasnya.
Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal surat 03 Desember 2025 Nomor: 400.14.6/551/DPRD.Kom-I/XII/2025 yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 08 Desember 2025 yang lalu Batal dilaksanakan dengan waktu dan tanggal belum ada kejelasannya.

Dipaparkan oleh Hardi P. Hady, bahwa PT BUM membuka dan berusaha sejak tahun 1998 di wilayah kecamatan Antang Kalang, masyarakat adat yamg notabenenya adalah warga lokal (Dayak) masih harus menjadi penonton ditanah kelahirannya sendiri. PT BUM dengan luas 29.000 hektar dengan 3 (tiga) HGU, namun sejengkalpun tidak ada yang namanya Plasma untuk masyarakat, padahal ada kewajiban mereka menyisihkan 20 % dari lahan yang diusahakan dan ada pernyataan serta kesanggupan mereka secara tertulis.
“Sekarang mereka terus memperluas lagi lahan yang ada dengan mengambil lahan TORA yang seharusnya untuk masyarakat dengan anak perusahaannya yaitu PT. BSL (Bintang Sakti Lenggana) dibawah NT. Corp dan PT. BSL juga telah dicabut oleh kemenhut pada tahun 2022,” ungkap
Mantan Ketua DAD kec. Antang Kalang.
Dalam waktu dekat ini, kalau Pemda Kotim tidak berani menekan PT. BUM untuk segera merealisasikan Plasma sesuai ketentuan, maka kami akan mengadakan aksi lagi, apakah di Pemda, Rujab (kerana Bupati kuncinya) atau langsung di lapangan/kebun atau Pabrik, untuk menyetop aktifitas kebun.
“Tunggu Tanggal Mainnya,” pungkasnya.
Sementara itu terkait pembatalan RDP antara PT BSL dan masyarakat Antang Kalang sampai saat ini, pihak DPRD Kotim belum memberikan penjelasan baik itu pembatalan atau kelanjutan RDP tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















