Polsek Baamang belum lama ini lakukan penindakan dan pembinaan kepada pengendara sepeda motor yang sering kebut-kebutan di Terowongan Nur Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim belum lama ini.
Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Polres Kotim berhasil mengamankan 7 kendaraan berknalpot brong yang kerap membuat kebisingan di kawasan Wisata Kuliner Terowongan Nur Mentaya Sampit.
Tindakan ini sekaligus menanggapi banyaknya keluhan masyarakat dengan perilaku pengguna kendaraan berknalpot brong yang kerap membuat kebisingan di Lokasi Wisata Kuliner Terowongan Nur Mentaya Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang Iptu Fedrick Liano mengatakan, penindakan ini sebagai bentuk upaya menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Baamang, khususnya Terowongan Nur Mentaya atau TNM.
Tak hanya kendaraan berknalpot brong, pihaknya juga aktif menindak pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat maupun pengunjung TNM.
Baca Juga :
Gelar Pelatihan Jurnalistik, Meriahkan HUT ke-31 PWI Kotim
“Kami dari Polsek Baamang Polres Kotim pastinya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar. Apalagi, banyaknya keluhan masyarakat terkait balap liar dan knalpot brong yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyaman,” jelas Iptu Fedrick Liano kepada MentayaNet.com.
Ia menuturkan, keberadaan TNM sebagai salah satu ikon kebanggan di Kota Sampit diharapkan menjadi tempat bersantai atau tongkrongan yang nyaman bagi masyarakat.

Namun, dengan adanya balap liar dan kendaraan berknalpot brong ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat dan membuat orang malas berkunjung ke TNM lagi.
“Sehingga untuk menjawab keluhan-keluhan masyarakat, kami tidak pernah lelah melakukan imbauan dan penertiban,” imbuhnya.
Dijelaskan, sejumlah pemuda turut diamankan beserta kendaraannya ketika dilakukan penindakan kendaraan berknalpot brong.
Pasalnya, para pemuda ini sering berlalu lalang di kawasan TNM, khususnya depan Polsek Baamang, seolah tidak takut akan diciduk polisi karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Baca Juga :
Bupati Beri Penghargaan BNNP Kalteng, Gagalkan 9,2Kg Sabu di Kotim
Lalu, pada Minggu (20/08/2023) pukul 01:28 dini hari, para pemuda itu tak berkutik ketika dibekuk dan diamankan oleh jajaran Polsek Baamang.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan senjata tajam untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kemudian, Para pemuda itu diberikan edukasi dan kemudian diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Untuk memberikan efek jera bagi para pengguna knalpot brong ini, mereka diminta untuk merusak sendiri knalpot brong yang mereka miliki menggunakan sebuah palu.

Lanjutnya, penindakan yang dilakukan jajaran Polsek Baamang tersebut masih bersifat persuasif. Yaitu, dengan mengamankan kendaraan berknalpot brong agar dilengkapi surat menyuratnya dan diganti menggunakan knalpot standar oleh pemiliknya.
Pihaknya juga sering melakukan sosialisasi dengan mendatangi klub-klub motor yang ada di Kota Sampit, untuk mengedukasi para anggota klub motor agar tertib berlalu lintas, termasuk dalam penggunaan spare part kendaraan yang sesuai standar.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.