banner 130x650

Rimbun Sambut Baik Pencabutan Izin Perusahaan, Ini Alasannya !

BATAMAD
Photo : Rimbun, ST - Anggota DPRD Kotim

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyambut baik adanya pencabutan izin perusahan perkebunan dan pertambangan di wilayah itu oleh pemerintah pusat.

Dia berharap momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan berbagai program-program yang mana dari lahan yang sudah dicabut tersebut.

Apalagi, kata dia jika memang dikelola nantinya perusahaan itu oleh BUMD dan kelompok tani maka dengan sendirinya itu bisa berdampak kepada keejahteraan masyarakat.

banner 1706 x 2560

 

Photo : Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo juga menyebutkannama-nama perusahaan yang terlibat untuk dicabut legalitasnya

“Tapi saya mendesak agar pemerintah daerah segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya itu baik itu baik itu pertambangan maupun perkebunan,” Ungkap dia.

Menurutnya, kebijakan Jokowi me ncabut izin itu merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Dukung Program Bupati, Anggarkan 200 Juta Setiap Desa

“Kita dukung kebijakan Pak Jokowi ini dan kebijakan ini semoga bisa menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Kotim pada khususnya,” tegas Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Rimbun menyebutkan sejumlah perkebunan yang dari data itu masuk dalam areal Kotim yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Uni Primacom, PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana , Kridatama Lancar, Teguh Sampurna sementara itu sector pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan. Sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.

Photo : Ilustrasi dari Pertambangan Batu Bara dan Mineral

“Saya sepakatnya ini dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya disitu ada totalnya 2000 KK dengan luasan lahan 5000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per kaka bisa 2-3 hektare,” Tuturnya.

BACA JUGA :  Ricuh! Warga Desa Ramban Minta Warga Yang di Tahan Agar Dibebaskan

Sejauh ini, kata Rimbun pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut. Dia juga berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan isi SK itu ke KLHK supaya bisa ditindaklanjuti daerah.

“Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah ini,” tegas Rimbun.

Diketahui untuk pencabutan izin yang ada di Kalteng mmerupakan peringkat ketiga Papua dan Papua Barat yang paling banyak dicabut izin konsesi. Sekitar 384 . Ribu hectare areal yang dicabut dengan dengan rincian HPH 0 hektare, HTI28.370 hektare,IPPKH 5.899 hektare, Kebun 350 ribu hectare.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca