banner 130x650

SMPN 1 Sampit Diduga Melakukan Pungutan Terhadap Orang Tua Murid !

SMPN 1 Sampit Masih 'Memaksa' Orang Tua Lewat Uang Komite. Komite SMN 1 Sampit salah mengartikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

SMP Negeri 1 Sampit
Foto : SMP Negeri 1 Sampit diduga melakukan pungutan liar sesuai surat yang dikeluarkan oleh Ketua Komite

Komite SMP Negeri 1 Sampit menyampaikan surat pemberitahuan pungutan komite kepada seluruh orang tua dan wali murid. Surat bernomor 03/KOMITE/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite SMP Negeri 1 Sampit, Elpiana S. Saconk, S.Pd, dan diedarkan secara menyeluruh kepada orang tua/wali peserta didik.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebijakan komite sekolah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, termasuk hasil rapat formatur komite sekolah. Namun jika dicermati secara substansi, isi surat tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan aturan yang dijadikan dasar rujukan.

Surat komite memuat rencana penggalangan dana untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari honor guru dan pegawai, pelatih dan pembimbing ekstrakurikuler, kegiatan siswa, hingga keikutsertaan lomba.

Hal itu menjadi sorotan utama tertuju pada penetapan sumbangan minimal sebesar Rp800.000 per tahun bagi orang tua yang dianggap mampu.

Sejumlah orang tua dan wali murid mengaku keberatan. Meski disebut sebagai sumbangan, pencantuman nominal minimal dinilai telah menghilangkan unsur sukarela.

“Kalau sudah ada nominal minimal, itu bukan sumbangan lagi. Kami merasa wajib, bukan sukarela,” ujar salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya pada Jum’at, 02 Januari 2026.

Keluhan orang tua tidak hanya berhenti pada surat komite. Di lapangan, hampir setiap hari siswa SMP Negeri 1 Sampit juga dibebani biaya perangkat pembelajaran. Hal ini terpantau dari komunikasi di grup kelas, di mana perwakilan orang tua menyampaikan kewajiban siswa membeli berbagai keperluan belajar.

“Hampir setiap hari ada saja kebutuhan yang harus dibeli anak. Disampaikan lewat grup kelas, jadi mau tidak mau kami ikuti,” kata wali murid lainnya.

BACA JUGA :  Mengukir Prestasi Nasional, Pemkab Kotim Berikan Bonus Santri Ponpes Nurul Jannah Sampit

Orang tua menilai, meskipun nominalnya terlihat kecil, akumulasi biaya tersebut menjadi beban yang cukup berat.

“Kalau dihitung sebulan, jumlahnya tidak sedikit. Apalagi kami punya lebih dari satu anak sekolah. Bahkan tidak semua diantara kami tidak mempunyai uang lebih selain untuk kebutuhan rumah tangga,” tambahnya.

Padahal, sebagai sekolah negeri, SMP Negeri 1 Sampit telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk membiayai operasional sekolah dan kebutuhan pembelajaran.

“Kami jadi bertanya-tanya, Dana BOS itu untuk apa kalau kebutuhan belajar anak masih dibebankan ke orang tua?” ungkap seorang wali murid.

Secara hukum, kebijakan pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang berbunyi :

  • Dalam Pasal 9 ayat (1) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang memungut apa pun dari orang tua/wali peserta didik sebagai sumbangan atau pungutan dalam bentuk apa pun.
  • Sementara Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang menjadikan sumbangan atau pungutan sebagai syarat untuk menerima, menyekolahkan, atau mengeluarkan peserta didik.

Pasalnya penggunaan istilah “sumbangan” dengan penetapan nominal tertentu merupakan bentuk penafsiran keliru terhadap regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Lebih lanjut, Ketua Komite SMP Negeri 1 Sampit dianggap tidak memahami secara utuh Permendikbud 75 Tahun 2016. Aturan yang seharusnya melarang pungutan justru diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menarik dana dari orang tua dengan dalih sumbangan.

Sorotan ini semakin kuat karena sebelumnya Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, secara tegas telah memberikan arahan langsung terkait larangan pungutan di sekolah. Pada 20 September 2024 lalu, Bupati Halikinnor diketahui mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan Bupati.

BACA JUGA :  Ketua dan Pengurus KONI Kotim Masa Bakti 2025-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Susunannya !

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Halikinnor menekankan bahwa komite sekolah tidak boleh sama sekali melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid, dalam bentuk apa pun.

“Tidak boleh dipungut, walaupun ditetapkan nominal hanya Rp1.000 jumlahnya. Itu sudah salah dan tidak diperkenankan dilakukan oleh komite sekolah,” tegas Bupati Halikinnor saat diwawancara MentayaNet pada 19 September 2024 silam.

Pernyataan tersebut dinilai memperjelas bahwa larangan pungutan tidak hanya bersifat normatif dalam regulasi pusat, tetapi juga telah ditegaskan secara langsung sebagai kebijakan dan komitmen pemerintah daerah.

Sorotan juga mengarah pada klausul dalam surat komite yang meminta agar permasalahan diselesaikan secara internal dan tidak dipublikasikan ke pihak luar atau media sosial. Klausul ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite maupun pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penetapan pungutan komite, kewajiban pembelian perangkat pembelajaran, serta kesesuaian isi surat dengan Permendikbud dan arahan Bupati Kotawaringin Timur.

Komite sekolah sejatinya merupakan lembaga yang bertugas membantu meningkatkan mutu pendidikan, bukan lembaga pemungut uang dari orang tua murid. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan komite yang dipaksakan.

Setiap sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak boleh menjadi syarat untuk masuk sekolah atau memperoleh fasilitas pendidikan.

BACA JUGA :  Keren, TK Bina Bangsa 01 Binaan Wilmar Terpilih Sebagai  Sekolah Penggerak di Kotim

Kasus ini kembali menambah sorotan terhadap dugaan maraknya praktik pungutan liar di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di sektor pendidikan. Publik berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pengawasan.

“Kami hanya ingin pendidikan yang adil dan sesuai aturan. Jangan sampai anak-anak kami menjadi korban,” tutup salah satu wali murid.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca