1 keluarga diduga menjadi komplotan pencurian dengan pemberatan di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
Kepolisian Resor Kotim, Kalimantan Tengah meringkus 1 keluarga yang terdiri dari 9 orang anggota, ada di antaranya berstatus di bawah umur, ada juga terdapat anak dan ayah yang melakukan pencurian buah kelapa sawit.
“Kini pelaku sudah kami amankan. Memang semua masih satu keluarga,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi pada Jumat, 03 Maret 2023.
Awalnya, terduga komplotan pelaku ini melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik perusahaan. Namun, aksi mereka diketahui oleh penjaga keamanan perusahaan ketika melakukan patroli.
“Saat itu, mereka tengah memanen buah sawit, lalu penjaga keamanan mendapati pelaku dengan membawa dua buah mobil pikap dan membawa buah kelapa sawit,” beber Kasat.
Melihat kedatangan petugas keamanan, terduga komplotan ini langsung menodongkan senjata tajam jenis parang dan senjata laras panjang untuk menakuti petugas yang hendak mengamankan mereka.
Baca Juga :
Bejat!!! Pria Kuala Kuayan Bunuh Istri Di Rawa-Rawa Secara Tragis
“Akhirnya, pelaku dapat diamankan oleh petugas tersebut dan langsung melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa 2 unit mobil pikap, 29 jenjang buah kelapa sawit seberat 502 kilogram, 8 buah tojok besi, 3 buah egrek, 6 buah parang dan 2 buah senjata laras panjang yang digunakan pelaku untuk melawan petugas.
“Saat itu pelaku juga sempat berkata kasar dengan petugas dan sempat ingin mengajak berkelahi petugas keamanan tersebut,” sambung kasat.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.