Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar diskusi bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan instansi terkait guna merumuskan pedoman penggunaan alokasi Dana Bagi Hasil Alam Kehutanan dan Dana Reboisasi (DBHDR).
Bupati Seruyan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adhian Noor mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalokasian dana dengan mekanisme insentif kinerja.
“Perbup tersebut mengatur tentang pedoman alokasi DBHDR melalui mekanisme insentif kerja yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Seruyan dengan United States Agency for International Development (USAID) Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR),” katanya, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Baca Juga :
Proaktif Pemkab Seruyan Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kemudian dipaparkan pula, strategi kolaboratif pengelolaan lingkungan hidup melalui kinerja desa agar berjalan dengan baik serta desa-desa yang ditetapkan untuk penilaian bisa memanfaatkannya dengan baik dan menjadi desa percontohan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Kita berharap, Bumi Gawi Hatantiring menjadi salah satu kabupaten percontohan dalam bidang ini, karena di Kalimantan Tengah, baru ada dua kabupaten yang menjadi pilot projek ini, yaitu Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.