Pelaku Kasus Tindak Pidana penelantaran anak, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kobar, jajaran Polda Kalteng dan di tangani Unit PPA, Kamis (07/03/2024).
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,SIK, MIK melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, SIK menyampaikan dalam press release di Aula Polres Kobar, sekitar bulan Maret 2023 tersangka MF dan SY berkenalan lalu berpacaran.
“Sejak itulah MF dan SY sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan pada bulan mei 2023 S.Y mengetahui bahwa dirinya hamil,” ungkap Helky.
Helky menambahkan,setelah S.Y mengetahui bahwa dirinya hamil,pada hari jumat,16 februari 2024 sekitar pukul 14.00wib, SY meminta MF untuk mengantarkannya ke tempat dukun bayi yang berada di Jalan Malijo Gg.Alpukat RT 11 Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Kalteng.
” Tujuannya dengan untuk pijat menggugurkan kehamilan,” tambah Helky.
Dijelaskan oleh Helky, SY baru mengetahui kalau MF ini sudah memiliki istri. Selanjutnya setelah sampai di tempat dukun bayi tersebut SY masuk dan MF pun meninggalkan SY.
” Lalu SY meminta dukun bayi untuk mempijat didinya dan setelah selesai pijat SY pun membayar biaya pijat,” jelasnya.
Akan tetapi dukun bayi ini menyuruh SY untuk menginap karena SY sudah mau melahirkan dan SY pun tinggal di rumah dukun bayi.
“SY pun mencoba menghubungi MF untuk mengabari bahwa dirinya hendak melahirkan dan meminta biaya untuk lahiran tetapi tidak di respon oleh MF, ” terang Wakapolres.
Sampai pada akhirnya SY melahirkan seorang bayi perempuan pada hari Minggu, 18 februari 2024, sekitar pukul 23.00wib.
Dan pada hari senin, SY masih berusaha mencoba menghubungi MF untuk meminta biaya persalinan tetapi tetap tidak ada respon.
SY pun pamit kepada dukun bayi untuk berobat ke mantri dan dukun bayi itu pun mengiyakan saja.
“Setelah berselang 1 minggu SY tidak kembali lagi ke tempat dukun bayi tersebut dan dukun bayi pun melaporkan hal ini ke Ketua RT setempat dan Ketua RT langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat dengan no rangka MH1JM8110LK332182 dengan nosin KOJ109CM,1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan no rangka MHJF150K781554,nosin KZLA108.
Dari perbuatan tersebut Tersangka di kenakan pasal 305 KUH pidana dan /atau pasal 77B Jo76B UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.