Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disegel jajaran kepolisian.
Hal itu dilakukan pihak Polres Kotim, karena beberapa waktu lalu, sejumlah masyarakat yang mengisi BBM di SPBU tersebut mengalami mogok, akibat bahan bakar yang dijual bercampur air.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi telah membenarkan tentang penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya itu.
Baca Juga :
Polres Kotim Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Lajun mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas perihal kasus BBM tak wajar yang ada di SPBU tersebut. Hingga menyebabkan sejumlah kendaraan roda dua milik sejumlah warga mengalami kerusakan.
”Benar, kami ada memasang garis polisi di SPBU tersebut,” ujar Lajun, pada Jumat, 12 Mei 2023.
Saat ini pihak Polres Kotim masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan terkait mogoknya kendaraan milik warga setelah mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU itu.
Baca Juga :
Satsamapta Polres Kotim Laksanakan Patroli Cipta kondisi pada Objek Vital
“Pihak SPBU sudah melakukan tanggung jawab secara penuh terhadap kerusakan pada kendaraan milik warga. Namun, proses penyelidikan tetap berjalan,” ungkap Lajun.
Menurut pantauan dilapangan, garis polisi tersebut terpasang di salah satu nozzle jenis Pertamax yang ada di SPBU tersebut. Padahal, sebelumnya, PT Patra Niaga hanya memperbolehkan SPBU tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertamax.
”Untuk hasil penyelidikan, nanti akan disampaikan. Yang pasti, selama pemasangan garis Polisi, SPBU tidak diizinkan untuk beroperasi khususnya pengisian BBM jenis Pertamax,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.