Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan SDM pengelolaan anggaran dana desa Se-Kotim, aparatur pengelola Barang dan Jasa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bannana Hotel Werra Sampit, Kamis, 29 Agustus 2024.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Dr. Alang Arianto, S.E., M.Si., mewakili Bupati Kotim untuk membuka acara Bimtek Perangkat Desa tersebut.
Alang Arianto mengatakan pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial.
“Dengan Bimtek ini, perangkat desa yang mengelolaan barang dan jasa dapat melakukannya dengan baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” katanya, Kamis 29 Agustus 2024.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) untuk seluruh aparatur desa se-Kotim, khususnya Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).Bimtek dijadwalkan berlangsung selama 2 hari ditempat yang sama.
“Bimtek ini adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng. ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, mulai dari kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai, kurangnya pemahaman terhadap regulasi, hingga potensi penyimpangan yang bisa terjadi jika tidak ada pengawasan yang ketat,” katanya.
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi aparatur desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bimtek yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu solusi untuk menjawab tantangan tersebut. Melalui kegiatan ini, para peserta diantaranya aparatur desa selaku PKA, pendamping desa tingkat kecamatan dan ASN kecamatan se-kabupaten Kotim akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum, termasuk penggunaan aplikasi SI PEBEJE yang telah dikembangkan untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan di tingkat desa,” jelas Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Alang Arianto.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.