Seorang Asisten manajer Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) Kabupaten Seruyan, Bd (25), diciduk Polisi.
Pasalnya Bd diduga menerima dan memesan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 167,7 gram atau 1,67 ons lebih yang dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman.
“Pada saat ditangkap, Bd menerima paket ganja dari ekspedisi dan masih menggunakan pakaian lapangan lengkap dengan uniform-nya,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto, S.I.P, Kamis, 16 Mei 2023.
Iptu Dwi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polisi.
“Pada Rabu, 15 Mei 2024, Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada paket yang dicurigai dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman,” katanya.
Iptu Dwi melanjutkan, setelah ditelusuri, paket tersebut sudah dalam perjalanan ke Seruyan menuju agen pengiriman di kilometer 68, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
Mendapatkan informasi itu, Satresnarkoba segera melakukan pengejaran dari Kuala Pembuang ke Bangkal dari untuk melakukan penindakan terhadap paket yang dicurigai.
“Agen ekspedisi sudah dihubungi untuk menyerahkan barang seperti biasa kepada penerimanya, terutama kepada Bd (25),” terangnya.
Setelah Bd menerima barang dari agen ekspedisi, Polisi kemudian langsung mengamankan Bd beserta paket ditangannya.
Untuk membuktikan isi paket tersebut, Bd diminta untuk membuka sendiri dengan disaksikan Satresnarkoba Polres Seruyan, masyarakat serta tokoh masyarakat setempat.
Setelah dibuka, paket yang dibungkus dengan kain, plastik dan aluminium foil tersebut terdapat narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 167,7 gram. Bd juga mengakui jika dialah pemesan barang haram tersebut.
Selain barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan hand phone.
“Ini hal yang baru yang kita ungkap di Seruyan, karena pada umumnya yang kita ungkap sabu,” katanya.
“Berkaitan dengan hal lainnya, mengenai barang itu datangnya seperti apa dan barang tersebut digunkan untuk apa saat ini masih terus kita dalami,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Bd terancam pasal berlapis yakni, pasal 114 dan 111 Undang-undang (UU) narkotika. Pasal 114 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pasal 111 ayat 1, pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.