banner 130x650

Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Mobil, Polda Kalteng Amankan 4 Orang

polda

Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputra, S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers yang bertempat di Halaman Ditreskrimum Polda setempat, Selasa 14 Februari 2023 pukul 10.00 WIB

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas didampingi Ditreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu dan dihadiri awak media online, cetak, maupun televisi.

Dalam keterangan resminya, Kabidhumas menyampaikan, kronologi kejadian yaitu pada saat korban menawarkan di Facebook over kredit mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna putih tahun 2022 dengan nomor plat KH 8504 TB.

 

“Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2022 para pelaku datang kerumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp. 27.000.000,” Ujarnya.

BACA JUGA :  BBN Kalteng Tangkap 10 Tersangka dan Lebih 1 Kilo Sabu Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan

Namun saat itu para pelaku hanya memberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.5 Juta  dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak kantor pembiayaan.

polda

Selanjutnya, setelah berjalannya waktu, korban mencoba menghubungi para pelaku lewat telepon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan.

“Namun setelah menunggu satu bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah terjual kepada orang lain” terangnya.

Baca Juga : 

Pihak Kepolisian Palangka Raya Berhasil Meungkap Kasus Penusukan di Lingkar Luar

Sementara itu, Ditreskrimum menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, Muhammad Rani alias Husni, dan Bahrudin alias Udin.

BACA JUGA :  Apes! Pengedar Sabu Dibekuk Polres Kotim Saat Menyamar Jadi Pembeli

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning tahun 2022, satu unit mobil Suzuki Splash warna silver tahun 2010, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih tahun 2022,” Pungkas nya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca