Kondisi beberapa jalan yang berlubang di sekitaran jalan Raya KM 68 sampai KM 75 di wilayah Kecamatan Seruyan Raya kerap kali memicu terjadinya kecelakaan bagi pengguana jalan yang kurang tahu kondisi jalan.
Supri warga berlokasi di KM 68 Kecamatan Seruyan Raya menggungkapkan tanda jalan berlubang berupa bibit tanaman di polybag plastik yang ditempatkan pada posisi berlubang jalan tersebut bukan bermaksud untuk mengganggu kenyamanan pengguna jalan, justru untuk menunjukkan tanda peringatan jika ada lubang yang cukup dalam.
“Banyak orang yang kurang tahu medan jalanan di sini makanya beri tanda seperti ini agar pengguna jalan berhati-hati, tak jatuh karena jalan berlubang,” terang Supri kepada MentayaNet.com pada Selasa, 04 Oktober 2022.
Munir warga KM 71 menambahkan, kondisi jalan yang rusak berlubang akibat seringnya dilalui kendaraan-kendaraan besar bermuatan tinggi dan tonase melebihi kapasitas. Bahkan dirinya rela menambal jalan yang berlubang dengan alat seadanya agar tidak terjadi kecelakaan.
Baca Juga : Tempat Esek-esek Berkedok Warung Kopi di Seruyan, Petugas Grebek Lokasi !
“Lubang di jalan itu lumayan dalam. Salah-salah, sepeda motor yang lewat dengan kecepatan tinggi melintas bisa terjatuh dan bengkok velg motornya. Sudah sering terjadi kecelakaan disini,” imbuhnya.
Warga juga menghimbau, agar pengguna jalan yang melintas di jalanan tersebut tetap waspada dan tak kebut-kebutan di ruas jalan itu, karena banyak jalan yang berlobang.
“Saya juga sangat berharap kepada pihak terkait agar segera memperbaiki jalan tersebut, agar tidak lagi terjadi kecelakaan,” harapnya.
Pantauan dilapangan, diruas jalan dari KM 68 Desa Bangkal, KM 71 Desa Terawan dan sampai KM 75 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya banyak dilakukan tambal sulam pada titik jalan yang rusak.
Bahkan ada info dari warga, sebenarnya pada titik-titik jalan yang rusak itu sudah dilakukan penambalan namun sekarang sudah rusak kembali.
Menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati karen kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet hingga ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Baca Juga : Meriahnya Parade Berkebaya Bersama Ibu Negara, Wabup Seruyan Tampil Anggun dan Mempesona !
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.