Anggota DPRD Seruyan mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) khususnya terhadap aparaturnya agar jangan sampai melakukan praktek pungutan liar (pungli) terkhusus di kabupaten Seruyan.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto untuk memastikan agar setiap Pemerintah desa di Bumi Gawi Hatantiring ini bisa bekerja dengan sebaik mungkin khususnya dalam pelayanan tanpa adanya imbalan yang didapat dari masyarakat apalagi sampai terjadinya pungutan liar.
Baca Juga : Bikin Gempar! Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Diduga Terima Dana Pencucian Uang Rp647,8 Juta
“Pemdes merupakan salah satu lembaga pelayan masyarakat, yang artinya sudah kewajiban mereka membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan tanpa imbalan (pungli),” ujarnya.
Pungutan Liar adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Baca Juga : Hati-hati! Investasi Bodong Yang Mengintaimu Secara Perlahan
Sebagai mana diketahui, lanjut dia, pungutan liar merupakan salah satu kegiatan tercela dan sangat tidak pantas sekali jika diperbuat terlebih itu sebagai pelayan masyarakat yang mana mereka sudah digaji oleh pemerintah.
Bahkan, mengenai pemerintah desa, ini tentu sebuah lembaga khususnya sebagai salah satu ujung tombak dalam pembangunan daerah, sehingga sudah seyognyanya mereka sebagai aparatur di dalamnya untuk memberikan kontribusi yang positif termasuk dalam pelayanan.
“Kita tidak mau nantinya aparatur desa itu terlibat dalam praktek pungli, sehingga ini membuat citra Pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat tingkat desa itu rusak atau terkesan negatif,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.