Wakil Bupati Kotim tetapkan Rancangan peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur tentang penyelenggaraan perpustakaan menjadi peraturan menyampaikan keputusan Kepada Bupati Kotawaringin Timur.
Irawati, Wakil Bupati Kotim menyampaikan keputusan penyelenggaraan perpustakaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ditetapkan di Sampit pada tanggal 26 Juli 2022, saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kotim.
“Kalau kita pahami ini dapat mencemari air dan menyebabkan penyakit dan pada akhirnya akan mengendalikan kegiatan pengolahan air limbah domestik,” ucap Irawati pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga : Tok! DPRD Kotim Setujui 2 Raperda Pengelolaan Air Limbah
Rancangan peraturan daerah ini bertujuan agar pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan sebagaimana diamanatkan dalam UU No.43 tahun 2007 tentang pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan di bawah bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dari kemungkinan terjadinya pencemaran ini dikarenakan air yang berasal dari usaha atau kegiatan pemukiman Rumah Makan,Perkantoran, lembaga-lembaga yang tidak dikelola dengan baik. Perlunya penangangan cepat melalui penetapan aturan berlaku, agar menjadi langkah baik dalam naungan hukum.
Dirinya menjelaskan, guna mampu menjawab berbagai permasalahan maka sebagai penerapan berpacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Baca Juga : Tuhkan! Komisi IV DPRD Kotim Kesalkan Jalan Lingkar Selatan Tak Kunjung Diperbaiki
Oleh karena itu pemerintah wajib dengan membuat kebijakan untuk mengatur urusan khususnya tingkat pengelolaan dan pengembangan limbah domestik.
“Pengolahan limbah adalah untuk menghasilkan limbah sekali pakai tanpa menimbulkan kerugian atau masalah kepada masyarakat dan mencegah polusi, serta mengurangi pencemaran di sungai,” tegas Irawati.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.