banner 130x650

Warga Jalan Abri Minta Tower Milik PT Mitratel Dibongkar

Warga

Protes warga terhadap keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Mandailing Natal terus terjadi, seperti di Lingkungan IV Jalan Abri, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Bahkan tower BTS yang sudah berdiri sekira 20 tahun dengan setinggi sekitar 70 meter ini diminta segera dibongkar karena alasan dampak yang ditimbulkan jika terjadi cuaca ekstrem dan gangguan kesehatan bagi warga disekitar lokasi.

Tower ini berdiri di tengah pemukiman warga dan nyaris tak berjarak dengan bangunan yang ditinggali oleh warga. Di sisi belakang kanan dan kiri, pembatas tower langsung berbatasan dengan tembok rumah milik warga.

Sedangkan di sisi depan berbatasan langsung dengan jalan. Kondisi tata ruang dan cuaca yang terus berubah dari tahun ke tahun membuat warga berkeinginan agar menara itu segera dibongkar.

Tower itu dibangun di atas lahan yang disewakan oleh pemilik lahan terhadap pihak provider.

“Ini lahannya dikontarakkan ke pihak tower kalau jangka berapa tahun atau berapa jumlah sewanya saya kurang mengetahui. Tower ini kalau tidak salah sudah ada 20 tahunan berdiri sejak dibangun pada tahun,” kata Anggiansyah ketika dijumpai dirumahnya persis di depan tower, Senin (14/7/2023).

Kemudian seiring dengan berjalannya waktu kini warga yang tinggal sekitar tower merasa khawatir terutama jika terjadi cuaca ekstrem seperti angin kencang dan utamanya petir serta gangguan kesehatan.

BACA JUGA :  Monitoring Program Belajar Mengajar PAUD, Eli Mahrani: Belajar Harus Menyenangkan

Puncaknya, protes warga terhadap keberadaan tower BTS itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Sehingga timbul kesepakatan pembongkaran akan dilakukan pada 28 November 2023 oleh pihak provider.

Kesepatakan pembongkaran itu pun dituangkan di dalam sebuah surat kesepakatan antar warga yang turut juga disaksikan Forkofimcam dan kepolisian.

Dimana isi surat itu pun ditandatangani manager tower Operational PT Indosat TBK Medan, Liberty Silitonga selaku pihak pertama sebagai provider pemilik tower.

Sementara pihak kedua yang menandatangani H Yusnan selaku hatobangon perwakilan masyarakat lingkungan IV yang disaksikan Ketua PNNB Ahmad Sahrial S.Pd, Ketua lingkungan 4 Safruddin, Lurah Ahmad Fausi S.Sos, Camat panyabungan Yuri Andri, SSTP dan Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi. Serta puluhan tandatangan yang dibubuhkan oleh warga di dalam surat kesepakatan tersebut.

Akan tetapi, tenggat waktu pembongkaran tower itu meskipun sudah berakhir namun hingga kini belum juga diindahkan oleh pihak provider.

“Warga disini juga sudah mengadu ke Dinas PSPT, PUPR, Satpol-PP, Dinas Kominfo Madina, agar pemilik tower tersebut membongkarnya, padahal waktu perjanjian di tahun 2018 warga sepakat dengan pemilik tower agar dibongkar pada tahun 2023 bulan November, tapi belum juga dibongkar ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Sumut Hadiri Maulid Nabi di PC NU Madina, Ini Pesannya?

“Dan keluhan warga ini pun sudah sering mereka adukan ke kelurahan dan menggelar musyawarah dan memutuskan meminta tower itu untuk dipindahkan atau dibongkar,” sambungnya lagi.

Sementara itu, Kepala Lurah Panyabungan II ketika dikonfirmasi mengatakan , kesepakatan antar warga dengan perusahaan memanga benar adanya dituangkan di dalam surat pada tahun 2018. Dan kala itu Lurahnya masih dijabat oleh pejabat yang lama.

Dalam isi surat itu warga sekitar tower dengan pihak provider saling sama -sama menyetujui dilakukan pengehentian operasi dan pembongakaran pada tahun 2023 di akhir tahun.

Kemudian tuntutan warga itu pun sudah sering dilakukan musyawarah di kelurahan baik berkoodinasi dengan instansi yang terkait terharap pembangunan tower. Akan tetapi hasil keputusannya belum ada.

Dia pun menjelaskan bahwa ternyata setelah surat kesepatakan pembongkaran tower itu terbit pada tahun 2018, pemilik lahan di atas tower itu sudah pindahtangan dengan orang lain.

Selain itu kata Lurah Panyabungan II tersebut dulunya tower yang dipermasalahkan warga itu di kelola oleh PT Indosat TBK Medan, sekarang ditahun 2024 ini diketahui dikelola oleh PT Mitratel.

BACA JUGA :  Polda Sumut Diminta Ungkap Hasil Pemeriksaan Pimpinan dan Anggota DPRD Madina 

“Untuk sampai saat ini kita masih menunggu apa keputusannya dari instansi terkait mengenai keberadaan tower yang diminta warga untuk dibongkar sesuai surat kesepakatan tersebut ” ungkap Lurah Panyabungan II, Aziz Nasution.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca