banner 130x650

Wow! Kini Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi di Indonesia

papua
Photo : Peresmian Provinsi Papua Barat Daya

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan oleh pemerintah. Pembentukan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara peresmian sekaligus Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Tito menegaskan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ditujukan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui peresmian daerah otonomi baru itu, diharapkan akan memperpendek birokrasi yang semula terpusat di Manokwari, kini beralih ke Sorong.

banner 1706 x 2560

“Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi, tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari dari Sorong Raya, (sekarang) cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” kata Tito pada Jum’at, 09 Desember 2022.

Baca Juga :

Pangdam XII/TPR dan Dandim 1015/SPT Serahkan Bantuan Rehab RTLH, Warga Sejahtera!

Pembentukan provinsi baru di Papua merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik. Langkah ini dinilai dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif, yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

BACA JUGA :  Bupati Seruyan Ikuti Rakor Teknis Pengembangan Kelistrikan di Jakarta, Simak Point Pentingnya!

“Perlu dilakukan pemekaran untuk mempersingkat birokrasi, memotong birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta ketersebaran yang sangat tinggi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta semua pihak untuk membantu Pj Gubernur Papua Barat Daya yang telah dilantik untuk dapat mewujudkan cita-cita bersama dalam menyejahterakan masyarakat Papua lewat pemerataan pembangunan dan percepatan reformasi birokrasi.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Nah! Tidak Hanya Syarat Perjalanan, Vaksin Booster Juga Wajib Untuk Memasuki Fasilitas Umum

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca