banner 130x650
KPK RI  

15 Pegawai KPK Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar di Rutan

Pegawai KPK

Sebanyak 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa melakukan pungutan liar. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai miliaran rupiah. Mereka didakwa dalam dua berkas terpisah. 

Berikut daftar terdakwa dan jumlah Pegawai KPK penerimaan uangnya:

1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;

banner 1706 x 2560

2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;

3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;

4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;

5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;

6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;

BACA JUGA :  KPK OTT Dikalsel, Paman Birin Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK – Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;

8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.00;

11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;

12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;

13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;

14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan

15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

BACA JUGA :  KPK Keluarkan SP3 Terkait Kasus Dugaan Korupsi Supian Hadi

Mereka didakwa melakukan pungli terhadap para tahanan yang ditahan di sejumlah Rutan KPK. Mulai dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Rutan KPK C1; dan Rutan KPK cabang Merah Putih.

Ke-15 terdakwa ini menerima uang dengan jumlah beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Uang itu diterima dari tahanan atas nama Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Mereka ini membayar uang kepada ke-15 terdakwa.

“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,” pungkasnya.

Sumber: kumparan


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca