Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan resmi menetapkan 22 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan pada Kamis, 28 November 2024.
Penandatanganan persetujuan bersama menjadi tanda resmi penetapan Propemperda tersebut. Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan unsur pimpinan DPRD Seruyan mewakili eksekutif dan legislatif dalam prosesi itu.
“Saya mewakili Pemerintah daerah setempat menyetujui rancangan yang telah dibuat oleh Anggota DPRD Seruyan dalam peraturan daerah. Harapan dalam program yang disahkan ini membantu semua dalam pelaksanaan kinerja pemerintah pula,” kata Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman, menyampaikan laporan terkait Propemperda tahun anggaran 2025.
Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa sebanyak 22 Propemperda telah ditetapkan melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Dari total tersebut, 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan inisiatif DPRD Seruyan, sementara 16 lainnya diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seruyan,” kata Arahman, saat menyampaikan pidatonya.
Arahman menambahkan, dengan penetapan Propemperda ini, pemerintah daerah dan DPRD Seruyan berharap peraturan-peraturan yang disusun dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Harapnya dengan program ini mampu membantu dan mendongkrak masyarakat di wilayah setempat. Untuk itu perlunya kerjasama antar pihak dan masyarakat dalam menyukseskan program ini kedepannya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.