banner 130x650

Kementrian ATR/BPN Secara Simbolis Pasang Patok Secara Serentak

patok

Kegiatan gerakan masyarakat pemasangan patok batas bidang tanah (Gemapatas) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Baamang Hilir, pada Jumat 3 Februari 2023.

Kepala Kantor Pertanahan Kotim Jhonsen Ginting menyampaikan, dilaksanakan kegiatan patok batas bidang tanah tersebut sebagai bentuk gerakan simbolis pemasangan satu juta patok batas tanah yang juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Tujuan dari diluncurkannya gemapatas di antaranya sebagai upaya untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah.

“Tujuan dari diluncarkannya gemapatas di antaranya sebagai upaya untuk menggeralan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.,” ucap Jhonsen.

Baca Juga : 

Pemkab Kotim Dukung Gerakan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah

Dipilih enam kelurahan di Kotim sebagai tahap awal pemasangan patok batas tanah yaitu Kelurahan Baamang Hilir, Baamang Tengah, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru Hilir, Ketapang, Sawahan.

BACA JUGA :  UMPR Resmi Buka Prodi Baru S2 Pendidikan Dasar, Tahun ini Mulai Menerima Mahasiswa Baru

patok

“Penetapan kelurahan itu salah satunya karena padat penduduk, banyak sertifikat lama, dan enam kelurahan itu mencakup satu hamparan 4000 hektare,” ucapnya.

Sehingga nantinya tanah masyarakat kelurahan tersebut bisa terpetakan secara akurat, Dinas Pertanahan Kotim juga akan menggunakan drone untuk memetakan permukiman warga di wilayah tersebut.

Baca Juga : 

Pemkab Kotim Dukung Gerakan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah

Ia menambahkan, adapun kelurahan lainnya akan dilaksanakan tahun 2024 sesuai instruksi dan anggaran dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Wakil Gubernur Kalteng Takjub HUT Kotim Ke-70

“Dengan semboyan pasang patok, anti cekcok anti caplok, manfaat untuk masyarakat tentunya dapat kepastian hukum, menghindari konflik, dan kewajiban masing-masing pemilik nantinya menjaga patok tersebut, kami memberikan contoh patok, melakukan gerakan pemasangan, bisa ditiru masyarakat,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca