Sekumpulan warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan melaporkan pengurus Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (KTBS) di wilayah setempat ke Polisi Resor (Polres) Seruyan, Kuala Pembuang.
Masyarakat di Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir secara mendasar pelaporan tersebut disinyalir terjadinya sikap tidak transparan dari pengurus KTBS terhadap anggota koperasi terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 60 persen.
Kepala Polres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K, M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha membenarkan, bahwa ada sejumlah warga yang berasal dari Desa Tanjung Rangas yang melaporkan masalah tersebut.
Baca Juga :
Kapolres Seruyan Kunjungi Pos TNI AL Kuala Pembuang
“Benar bahwa ada laporan tersebut masuk ke Polres Seruyan,” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 03 Mei 2023.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa kasus KTBS tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.
“Kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.