Bareskrim Mabes Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kepada media Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim dinaikkan menjadi tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu, 30 Maret 2022.
Dedi mengungkapkan Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 28 Maret 2022 yang lalu.
“ Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak 28 Maret 2022,” jelasnya.
Dedi juga belum memberikan keterangan dimana saat ini keberadaan Saifuuddin dan juga belum menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Saifuddin.
Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.
“Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim),” tukasnya.
Baca Juga : Pendeta Saifuddin Diburu, Polri Gandeng FBI, Terlacak di Amerika Serikat
Dedi juga menjelaskan Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS).
“ Pentidik masih terus bekerja dan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI),” jelasnya.
Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 berdasarkan laporan dari pelapor berinisial RVR.
“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.