banner 130x650

DPRD Kotim Berkomitmen Selesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tepat Waktu !

Kotim
Foto : Handoyo J Wibowo - Anggota Komisi IV DPRD Kotim

DPRD Kabupaten Kotim di Kalimantan Tengah berusaha untuk menyelesaikan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, menyatakan bahwa peraturan tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada awal tahun 2024.

“Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diharapkan selesai awal 2024, sambil menunggu Perppu terkait masalah itu selesai,” kata Handoyo J Wibowo pada Kamis, 13 April 2023.

banner 1706 x 2560

Handoyo menjelaskan bahwa Kotawaringin Timur telah memiliki dua peraturan daerah terpisah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengharuskan daerah untuk menggabungkan keduanya menjadi satu peraturan daerah.

BACA JUGA :  Legislator Imbau Warga Kotim Waspadai Penyakit di Musim Penghujan

Pasal 94 dari Undang-Undang tersebut juga menetapkan bahwa daerah harus menyesuaikan peraturan daerahnya dalam dua tahun semenjak undang-undang tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus rampung sebelum 5 Januari 2024.

Baca Juga :

DPRD Minta Polres Kotim Perketat Kamtibmas di Lingkup Masyarakat

Handoyo mengatakan bahwa pihak eksekutif telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD untuk dibahas bersama.

BACA JUGA :  Pendidikan Memuaskan Perlu Didukung Sapras Memadai

Bapemperda harus bekerja keras menyelesaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena selain itu, terdapat pula raperda lainnya yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Handoyo berharap bahwa pembahasan semua raperda tersebut dapat berjalan lancar, meskipun tahapan pemilu legislatif juga sedang berjalan dan berdampak pada legislator.

Handoyo optimis bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari Rp400 miliar menjadi Rp500 miliar atau lebih, sambil menunggu objek pajak yang diserahkan kepada kabupaten.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik, khususnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” demikian Handoyo.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca