Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas bekas Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, yang kedapatan menipu seorang tukang bubur terkait proses rekrutmen anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutka bahwa mantan Kapolsek Mundu AKP SW ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Baca Juga :
Wakapolri Tekankan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
Listyo mengingatkan ke seluruh jajarannya agar praktik nakal rekrutmen Polri segera diberantas secara tuntas. Ia menginginkan agar proses rekrutmen masuk polisi benar-benar berdasarkan pada kemampuannya.
“Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar,” tuturnya. Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat,” sambungnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu sebelumnya menjelaskan aksi penipuan tersebut dilakukan oleh AKP SW pada tahun 2021.
Baca Juga :
Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara
Dalam modusnya, SW disebut menjanjikan apabila anak dari Wahidin dapat lolos seleksi rekrutmen Polri apabila memberikan imbalan sejumlah uang.
Korban yang berprofesi sebagai penjual bubur tersebut kemudian terpedaya dan menyetorkan uang hingga ratusan juta kepada SW.
“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.