Tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit yang memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 mendapatkan program asimilasi rumah, Selasa, 08 Februari 2022.
Kasi.Binadik Lapas Sampit (Suhaimi) mengatakan bahwa ketujuh orang WBP tersebut telah memenuhi syarat administrativ maupun substanstiv yang telah ditentukan.
Baca Juga : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Gencar Ikuti Vaksin Booster
“Semua tahapan dalam pengusulan program asimilasi rumahpun telah terpenuhi termasuk dengan adanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta telah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” tutur Suhaimi.
Sebelum dilakukan proses serah terima dari Lapas kepada pihak Bapas (yang selanjutnya menjadi pembimbing dan pengawas atas ketujuh orang WBP tersebut), Kalapas Kelas IIB Sampit (Agung Supriyanto) menyempatkan diri untuk memberikan ucapan selamat kepada ketujuh WBP atas diperoleh program asimilasi rumah ini.
“Saya ucapkan selamat kepada kalian semua karena mendapatkan program asimilasi rumah, selamat berkumpul kembali dengan keluarga,” ucap Kalapas.
Agung juga berpesan kepada ketujuh WBP untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, para WBP setibanya di rumah agar segera melapor kepada aparat setempat akan statusnya dan mengingatkan bahwa program asimilasi ini dapat dicabut andaikata para WBP melanggar ketentuan yang berlaku apalagi apabila melakukan tindak pidana lagi. Tampak suka cita para WBP memperoleh program asimilasi rumah ini.
Baca Juga : Lapas Sampit Terus Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi WBP
“Kami berjanji akan melaksanakan kewajiban termasuk menjalani program wajib lapor ke Bapas dan kami tidak akan melakukan pelanggaran selama menjalani program asilimasi,” ucap salah seorang WBP.
Setelahnya, Kalapas Sampit juga menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 pada tanggal 01 Januari 2022 hingga saat ini tercatat Lapas Sampit telah memberikan program asimilasi rumah kepada 49 (empat puluh sembilan) orang WBP yang terdiri dari 48 (empat puluh delapan) orang WBP berjenis kelamin laki-laki dan seorang WBP berjenis kelamin perempuan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.