Polresta Banjarmasin mengamankan oknum Bhayangkari berinisial RA yang diduga sebagai bandar dari penipuan berkedok arisan online dan RA juga dijerat dengan dugaan pencucian uang.
“Telah kami amankan sejak Minggu, 20 februari 2022 malam dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito dikutip dari portal resmi Polresta Banjarmasin, Senin, 21 Februari 2022.
Lebih lanjut dia mengatakan sebelumnya ada beberapa orang yang melaporkan atas penipuan tersebut. Terkait ada tidaknya keterlibatan pihak lain, Kapolresta Banjarmasin menjelaskan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Hari Jumat dan Sabtu kemarin ada laporan. Kemudian langsung kami lakukan penyelidikan selama 2-3 hari dan unsur-unsur pidana dan alat alat bukti terpenuhi, sehingga kami dinaikkan kasusnya ke tahap penyidikan,” katanya.
“Kami terbuka dalam penanganan kasus ini, apabila ada tentunya kita proses hukum,” ujarnya.
Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin juga menjelaskan dari informasi yang diterima bahwa arisan itu sudah berjalan sejak 2017.
Baca Juga : PDI Perjuangan dan Fraksinya di DPRD Kotim Sebut AKD Baru Tidak Sah dan Berpotensi Hukum
Kemungkinan banyak korban yang dirugikan tidak hanya dari Kalimantan tapi dari daerah lain mungkin juga ada. Dia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera mungkin melapor.
“Kemungkinan 100 orang lebih dan untuk kerugian mungkin miliaran,” katanya.
“Modusnya memberikan arisan dengan memberikan iming-iming, dengan memilih slot-slot tertentu. Misalkan slot 10 juta dapatnya 13 setengah juta,” ucapnya lagi.
Kapolresta mengatakan untuk RA selain dikenakan tindak pidana penipuan juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang.
“Biar hartanya habis semua dan mudah-mudahan uang korban bisa kembali,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.