banner 130x650

PDI Perjuangan dan Fraksinya di DPRD Kotim Sebut AKD Baru Tidak Sah dan Berpotensi Hukum

Photo : Sekretaris DPC PDI Perjuangan - Alexius Esliter

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang diwakili oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Alexius Esliter merasa reposisi kelengkapan alat yang dilakukan belum sesuai mekanisme.

Alexius juga menyebutkan mereka tidak sedikitpun memusingkan dengan hasil yang nantinya terjadi, ia dan PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPRD Kotim akan tetap bekerja dengan format posisi sebelumnya. Dimana Ketua Komisi I dijabat oleh PDI Perjuangan dan Wakil ketua Komisi II dijabat oleh PDI Perjuangan.

“Kami dari PDI Perjuangan seakan tidak dianggap dikarenakan kami belum menyerahkan nama-nama anggota Fraksi, tidak ada niat kami menduduki di Komisi III serta kami sepenuhnya menghargai keputusan lembaga yang terhormat ini dalam keputusan yang sah mengikuti UU dan ketentuan berlaku,” tegasnya, pada Selasa 15 Februari 2022 kepada www.mentayanet.com.

Photo : Sekretaris DPC PDI Perjuangan – Alexius Esliter

Alex yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kotim, Gahara, Anggota Fraksi Rimbun, Agus Seruyantara, dan Paisal Darmasing menegaskan PDIP tidak merasa ditinggalkan ataupun dibabat habis karena mereka sendiri tidak mengakui hasil reposisi secara mentah.

BACA JUGA :  Pengurus Batamad Kotim Akan Dilantik Dalam Waktu Dekat

Senada dengan Alex, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rimbun menegaskan apa yang dilakukan lembaga DPRD Kotim melalui Wakil ketua I dan II memimpin rapat itu merupakan hal keliru dan sudah menjadi hal yang cacat hukum. Sehingga produk dari paripurna ini jelas tidak bisa diakui secara hukum dan tidak berlaku.

“Kami selalu tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku,” tambahnya.

Rimbun pun mengatakan ada partai yang amat lancang langsung menyelonong ke lembaga DPRD itu untuk menyusun dan menyepakati.

Baca Juga : Mencengangkan ! Urus SK Tahura di Kotim Habiskan Anggaran Rp3 Miliar Rupiah

“Padahal sudah jelas dan tegas itu hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Politik yang ditugaskan, sudah jelas itu melanggar aturan dan cacat di mata hukum,” tukas Rimbun.

BACA JUGA :  Jalan Rusak Berlubang di Sampit Kian Dimana-mana, Apa Respon Pemerintah ???

Sementara itu Gahara yang merupakan Wakil Ketua Bidang Bapilu DPC PDI Perjuangan Kotim mengatakan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak sesuai dengan tatib DPRD sehingga tidak sah dimata hukum.

Menurutnya, pertama proses reposisi tidak sesuai tatib yang merupakan kitab suci DPRD dimana yang seharusnya kesepakatan disampaikan ke fraksi dan kedua
pengesahan reposisi itu tidak sah karena disahkan oleh wakil ketua seharusnya disahkan oleh Ketua DPRD Kotim.

“Kalau secara hukum dipandang cacat maka bisa berpotensi hukum dikemudian hari, sehingga PDIP Kotawaringin Timur tetap mengakui keputusan susunan AKD yang sebelumnya, ” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca