banner 130x650

Mencengangkan ! Urus SK Tahura di Kotim Habiskan Anggaran Rp3 Miliar Rupiah

dprd kotim
Photo : Ilustrasi investasi bodong

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini mendapatkan bantuan dana dari pusat melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut digunakan akan digunakan untuk beberapa kegiatan, di antaranya pengurusan surat keputusan (SK) penetapan Taman Hutan Raya, program rehabilitasi hutan lahan (RHL), dan program pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).

”Dananya dari DBH-DR sudah dianggarkan dari tahun lalu dan sampai tahun ini masih berproses. Totalnya sebesar Rp 10 miliar. Dana Rp 3 miliar untuk pengurusan SK penetapan Taman Hutan Raya (Tahura) sekaligus mengurus alih fungsi lahan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan konservasi. Nanti ada tim dari kementerian yang melakukan survei langsung ke lokasi,” kata Endah Prihatin, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kotim, Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga : Didakwa Dengan UU Pengcegahan dan Perusakan Hutan Terdakwa Aliansyah Ajukan Keberatan

Endah juga menuturkan, Tahura memiliki luasan 1.500 hektare. Letaknya di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim, dilansir dari Radar Sampit.

BACA JUGA :  Jumlah Penumpang Melonjak Mendekati Arus Mudik Lebaran 2024, Menumpuk di Pelabuhan

”Di Tahura nanti rencana akan dijadikan Wisata Mangrove dan DLH telah melakukan pembibitan sebanyak 10 ribu batang pohon mangrove,” katanya.

DLH Kotim juga melibatkan masyarakat dengan memberikan pelatihan dan pembinaan untuk pemberdayaan. Selain itu, dana DBH-DR sebesar Rp3,5 miliar rupiah digunakan program RHL.

Photo : Ilustrasi lokasi Tahura yang dibuat di dekat Pantai Ujung Pandaran, Teluk Sampit

”Di sana sudah dibuatkan tempat persemaian permanen. Ada kelompok tani mangrove yang diberdayakan sejak 2017. Setelah diberikan pelatihan dan pembinaan, petani yang mengelola dan menjualnya sendiri,” katanya.

Tahun 2019, DLH Kotim telah melakukan penanaman bambu di sisi kanan kiri Sungai Cempaga seluas 20 hektare dan dilanjutkan tahun 2021 seluas 15 hektare. Dalam program RHL, DLH Kotim juga melakukan penanaman pohon sengon di kawasan tanah bergambut.

Baca Juga : Diduga Kuat PT Menteng Jaya Sawit Perdana Melanggar UU Kehutanan dan UU Perkebunan

Pada 2020 telah dilakukan penanam pohon sengon seluas 24 Ha di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut. Dilanjutkan tahun 2021 ditanami sengon seluas 54 Ha. Kemudian, pada 2020, DLH Kotim melakukan penanaman sengon seluas 30 Ha di Desa Bapeang dan bakau seluas 15 Ha di Desa Ujung Pandaran.

BACA JUGA :  Angkutan Kapal H-15 Lebaran, Tiket di DLU Habis dan Pelni Masih Ada

”Tahun ini lebih difokuskan untuk kegiatan pemeliharaan tanaman dan penanaman jenis tanaman hutan seperti Pantung, Jelutung dan Sengon di Hutan Kota Jalan Sawit Raya seluas 20 Ha dan di tempat pembuangan sampai akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman KM 14 ditanam untuk luasan 12 Ha,” katanya.

Sisa anggaran Rp3,5 miliar, lanjutnya, digunakan untuk program RTH yang rencananya akan dibangun di tiga titik, di antaranya Jalan Pramuka, belakang Kantor Bupati Kotim seluas 0,4 Ha, Jalan Tidar seluas 0,28 Ha, dan Jalan Cristopel Mihing dekat SMPN 3 Sampit seluas 0,7 Ha.

”Untuk kegiatan pemeliharaan dan termasuk penanaman dan pembangunan RTH masih dalam proses sambil menunggu penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA),” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca