Keberadaan pengolahan emas ilegal menggunakan merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya seperti sianida (B2) di Kecamatan Panyabungan kian hari kian meresahkan, banyaknya tong berukuran raksasa banyak dijumpai di jalan Barbaran dari arah Panyabungan.
Lokasinya dekat dengan areal persawahan bahkan kian dekat ke pemukiman warga. Dari pantauan dilapangan Selasa (05/03/2024) pemilik dari pengolahan emas tanpa izin itu tidak memikirkan dampak yang akan dirasakan oleh warga,kolam kolam raksasa tempat pembuangan limbah dari pengolahan emas itu terlihat dibiarkan begitu saja penuh, dan jika musim penghujan ditakutkan melimpah ke areal persawahan warga.
Sebelumnya diketahui akibat dampak Pengolahan emas dengan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti sianida dapat berdampak pada segi kesehatan manusia dan bisa merusak lingkungan. Dinas Kesehatan Madina mencatat saat itu ada 7 kasus anak meninggal dunia akibat terpapar merkuri. Kasus tersebut teridentifikasi sejak 2013 lalu.
Pengolahan emas ilegal yang marak di Kecamatan Panyabungan telah berlangsung lama,dan tetap beroperasi hingga sekarang, ucap salah satu warga.
Sementara itu salah satu pekerja di pengolahan emas itu mengaku,tidak begitu paham dampak bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk pengolahan emas.
Camat Panyabungan berharap,agar pihak kecamatan mendapatkan solusi untuk mengatasi keberadaan pengolahan emas ilegal tersebut, “Dampak dari pengolahan emas ilegal menggunakan merkuri dan sianida sangat buruk bagi masyarakat, dulu pernah ada beberapa bayi lahir tidak sempurna diduga akibat orang tuanya terpapar merkuri saat mengolah emas, oleh karena itu kami meminta pemerintah daerah dan pusat beserta pihak kepolisian ikut membantu mencari solusi,” ucap Sukri.
Perlu diketahui,Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi atau mencegah gangguan kesehatan akibat paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Di samping bahaya penggunaan merkuri,dan sianida,lokasi pengolahan emas itu berada dekat dengan daerah persawahan milik warga. Diketahui pemilik pengolahan emas disini tidak pernah melihat dampak kesehatan warga dan lingkungan.
Pada kesempatan ini, Camat Panyabungan tak lupa menghimbau kepada pemilik tong yang beroperasi di Kecamatan Panyabungan agar memperhatikan dampak lingkungan dan juga kesehatan warga sekitar,dia juga meminta agar Kapolres Madina menertibkan pengolahan emas yang ada di Kecamatan itu, berikut nama nama pemilik tong atau pengolahan emas ilegal di Panyabungan
1. Sakti alamat Desa Huta Lombang Lubis jumlah Tong 5 unit lokasi Jalan Barbaran.
2. Jali Jali alamat Kelurahan Pasar Hilir jumlah Tong 4 unit lokasi Jalan Barbaran.
3. Basri alamat Kelurahan Kotasiantar Jumlah Tong 6 unit lokasi Jalan Barbaran.
4. Illias alamat Panyabungan Julu jumlah Tong 4 unit lokasi jalan Barbaran.
5. Anwar Efendi alamat Huta Lombang Lubis jumlah Tong 4 unit lokasi jalan Barbaran.
6. Pahmi alamat Pasar Akad jumlah Tong 12 unit lokasi Jalan Barbaran.
7. Ustad Maadi alamat Sumut jumlah Tong 20 unit lokasi Jalan Barbaran.
8. Edi Junaidi alamat Panyabungan Jae jumlah Tong 20 unit lokasi jalan Irigasi Panyabungan Adian Jior.
Ditempat terpisah, Tim PW Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut ketika dihubungi menyebutkan,”selaku mitra dan juga counter opinion Polri,kita mendukung penuh agar pihak kepolisian terutamanya bapak Kapolres Madina agar turun ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap pemilik pengolahan emas tanpa izin tersebut,”tutupnya.
(Tim FRN)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.